Jakarta (ANTARA News) - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menegaskan aktivitas reklamasi yang kini kerap digencarkan di sejumlah daerah merupakan bentuk perampasan laut yang mengurangi akses nelayan tradisional terhadap sumber daya laut.
"Proyek reklamasi di 28 titik wilayah pesisir Indonesia sebagai ocean grabbing atau bentuk perampasan laut dari nelayan tradisional oleh para pengusaha yang rakus," kata Ketua DPP KNTI Marthin Hadiwinata, di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, melalui dalih untuk membangun wilayah pesisir yang diklaim telah rusak seperti di Teluk Jakarta, pengusaha "rakus" untuk mendapat keuntungan berlipat-lipat dengan proyek yang merusak.
Ia mengingatkan bahwa terdapat kajian yang menyatakan bahwa berbagai proyek reklamasi itu diindikasikan melanggar peraturan prosedur hukum yang ada mulai dari perencanan zonasi, perizinan hingga pelaksanaannya menyangkut kajian lingkungan.
Selain itu, KNTI juga menyesalkan terjadi sejumlah kasus dugaan perampasan tanah di pulau-pulau kecil untuk usaha investasi bisnis pariwisata dan dilakukan dengan cara kriminalisasi terhadap nelayan yang melawan aktivitas tersebut.
KNTI tegaskan reklamasi bentuk perampasan laut
24 September 2017 14:38 WIB
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5/2017). (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017
Tags: