Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar menolak eksepsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang praperadilan Setya Novanto.

Salah satu eksepsi KPK yang ditolak itu terkait sah atau tidak sahnya pengangkatan penyelidik dan penyidik bukan objek dan kewenangan hakim praperadilan melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Hakim praperadilan berkesimpulan bahwa pemohon praperadilan bukan merupakan sengketa Tata Usaha Negara dan menjadi kewenangan praperadilan. Dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili permohonan ini. Oleh karena itu, eksepsi terhadap termohon tidak berdasar hukum atau harus dikesampingkan," kata Hakim Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Sebelumnya, dalil permohonan praperadilan Setya Novanto mempermasalahkan status ganda penyelidik atau penyidik di KPK.

Selain itu, Hakim Cepi juga menolak eksepsi KPK tentang kompetensi absolut, eksepsi tentang permohonan merupakan materi pokok perkara, eksepsi tentang permohonan praperadilan bukan lingkup praperadilan atau "error in objecto", eksepsi tentang permohonan praperadilan kabur atau "obscuur libel", dan eksepsi tentang permohonan praperadilan prematur.

"Mengadili, menolak eksepsi termohon, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara ini. Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara ini," ucap Hakim Cepi.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.

Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Setya Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.