Banjarmasin, 22/9 (Antara) - Seorang petani ditangkap anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel karena diduga menjadi kurir dalam peredaran narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS di Banjarmasin, Jumat, mengatakan pelaku Muhammad Bastami alias Tami (39) seorang petani asal Kelurahan Puntik Tengah, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala ikut ditangkap karena menunjukkan pembelian sabu-sabu ke pengedar lainnya.

Adapun yang menjadi target utama polisi adalah tersangka Asmuri alias Muri (42). Pengedar ini berhasil dipancing anggota Subdit III Ditresnarkoba untuk bertransaksi.

"Bersama tersangka Tami, Asmuri diamankan saat menyerahkan sabu-sabu kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli," ucap Matsari.

Pada transaksi di pinggir Jalan Carakajaya Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru itu, disita satu paket sabu-sabu seberat 5,05 gram dan dua paket sabu-sabu seberat 1 gram.

Atas barang bukti tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 132 (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Matsari mengakui, Asmuri yang beralamat di Jalan Carakajaya Gang Famili I, RT 002, RW 001, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru adakah TO yang telah lama diincar.

"Alhamdulilah kami berhasil menangkap TO pengedar Narkoba ini dalam Operasi Antik Mandiri Kewilayahan 2017 yang kini sedang dilaksanakan," tutur Matsari.