Samarinda (ANTARA News) - Sumiati (40), seorang pemijat di Samarinda, Kalimantan Timur, ditangkap polisi lantaran sering menjual paracetamol cafein carisoprodol (PCC) kepada pelanggannya untuk menghilangkan rasa sakit.

Dalam pengakuannya pada Jumat, warga kelurahan Sungai Pinang, Samarinda Utara itu menjual pil PCC kepada pelanggan pijatnya dengan harga Rp7.000 per butir.

"Biasanya saya jual untuk pelanggan yang mengalami luka parah ditubuhnya, karena obat ini bisa menghilangkan rasa nyeri, tapi kalau pelanggan tidak mau, saya juga tidak memaksa," kata Sumiati usai menjalani pemeriksaan Satuan Serse Narkoba Poltabes Samarinda.

Saat ini Sumiati bersama rekannya Riswandi (41) warga Air Hitam, Samarinda Ulu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Serse Narkoba Poltabes Samarinda karena didakwa telah mengedarkan obat berbahaya tersebut.

Sumiati mengatakan dirinya sudah dua kali mengambil barang dari Riswandi, dan akhirya dibekuk oleh petugas kepolisian pada Rabu (22/9) kemarin.

"Saya hanya mencari nafkah saja, saya tidak tau kalau barang ini dilarang," katanya.

Berbeda dengan Sumiati, Riswandi yang berprofesi sebagai sales alat kesehatan itu mengaku telah mengetahui bahwa pil PCC tersebut ada larangan beredar bebas di masyarakat.

Ia mengaku sayang untuk memusnahkan stok PCC dan zenit yang dimilikinya sejak satu tahun tersebut.

"Saya tau dari berita-berita yang muncul di TV dan medsos, terus terang sayang bila barang tersebut dimusnahkan makanya tetap saya jual," katanya.

Saat ini kedua pelaku hanya bisa berpasrah diri atas perbuatannya, penyidik menjeratnya dengan pasal 196, 197 dan pasal 198 Undang-undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.