Jakarta (ANTARA News) - Pemilik biro umrah "Kafilah Rindu Kabah" Ali Zainal Abidin mendatangi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang sedang menggelar jumpa pers terkait dengan dugaan penipuan calon jamaah yang dilakukan biro tersebut.

"Saya tidak diundang, tapi saya datang agar YLKI tidak mendengar secara sepihak. YLKI melindungi konsumen, saya juga bekerja untuk konsumen," kata Ali yang datang di sela-sela jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Setelah datang ke kantor YLKI di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Ali terlihat masih berdiri di ruang tamu. Tidak lama kemudian dia masuk ke ruang dalam dan langsung menuju meja tempat Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi memimpin jumpa pers.

Tulus kemudian meminta Ali untuk keluar terlebih dahulu sampai acara tersebut selesai. Dia mempersilakan Ali untuk memberikan pernyataan kepada wartawan di luar forum, setelah jumpa pers selesai.

Mendengar perkataan Tulus, Ali sempat mundur dan jumpa pers dilanjutkan. Namun, kemudian Ali kembali maju dan mempermasalahkan kredibilitas YLKI yang dia nilai hanya mendengarkan salah satu pihak.

"Silakan anda berbicara, tetapi di luar. Forum ini belum selesai. Nanti di luar ada bisa sampaikan pernyataan anda kepada wartawan," ucap Tulus.

Ali kemudian terlihat keluar meninggalkan ruangan. Acara jumpa pers ditutup dilanjutkan dengan wawancara cegat oleh wartawan kepada Tulus.

Beberapa wartawan terlihat keluar ruangan untuk mengejar Ali. Namun, Ali sudah tidak terlihat.

"Tadi saya sempat mengejar, tapi tidak terkejar. Orangnya sudah pergi," kata salah satu wartawan.

YLKI tengah menangani kasus penelantaran calon jamaah yang diduga dilakukan Kafilah Rindu Kabah yang berada di bawah manajemen PT Assyifa Wisata Mandiri.

Setidaknya 3.056 calon jamaah Kafilah Rindu Kabah gagal berangkat untuk berumroh sejak Desember 2015. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi oleh para calon jamaah.

Menurut Tulus, biro umrah tersebut sudah dicabut izinnya oleh Kementerian Agama sehingga calon jamaah dipastikan tidak bisa berangkat. Karena itu, para calon jamaah berharap kasus tersebut diselesaikan secara pidana maupun perdata.