Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia dan Australia menyepakati pemberlakuan penurunan bea masuk gula mentah dari Australia dan bea masuk produk herbisida serta pestisida asal Indonesia agar komoditas tersebut lebih kompetitif di kedua pasar.

Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia akan menurunkan tarif bea masuk impor gula mentah (raw sugar) bagi Australia dari 8 persen menjadi 5 persen, sedangkan Australia akan menghapus tarif bea masuk impor pestisida dan herbisida dari Indonesia atau menjadi 0 persen.

"Dengan menurunkan bea masuk untuk gula mentah dari Australia ini, maka harga gula di pasar domestik dapat lebih dijangkau dan produk makanan dan minuman Indonesia diharapkan dapat lebih berdaya saing, baik di pasar domestik maupun di pasar internasional," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Rabu.

Adapun kesepakatan tersebut ditandai dengan pertemuan bilateral Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Perdagangan, Pariwisata dan Investasi Australia Steven Ciobo, pada Rabu, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan sebelumnya pada Pertemuan Para Menteri Ekonomi ASEAN (AEM) di Pasay, Filipina, pada 10 September 2017 lalu.

Enggartiasto menjelaskan saat ini Indonesia masih memerlukan impor gula mentah dengan total tiga juta ton per tahun antara lain untuk industri makanan dan minuman yang sebagian hasilnya ditujukan untuk ekspor.

Penurunan bea masuk gula mentah asal Australia ini bertujuan memberikan alternatif sumber impor yang lebih kompetitif dibanding bila bergantung hanya pada satu negara sumber.

Di sisi lain, Australia juga akan segera memberlakukan penghapusan bea masuk menjadi 0 persen untuk produk herbisida dan pestisida Indonesia.

"Penghapusan bea masuk atas kedua produk asal Indonesia tersebut, yang semula memiliki bea masuk sebesar 5 persen menjadi 0 persen, akan berlaku jika proses legalitas sudah terpenuhi," kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo.

Iman menjelaskan penghapusan bea masuk tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai ekspor herbisida dan pestisida Indonesia ke Australia dan menjadikan produk Indonesia di pasar Australia lebih kompetitif.

Adapun penurunan tarif ini akan berlaku jika proses legalitas telah terpenuhi. Saat ini kesepakatan tersebut sudah diundangkan ke Kementerian Hukum dan HAM dan dapat selesai sekitar dua pekan.

(T.M053/I007)