Polda Sultra ingatkan pelajar jauhi narkoba
21 September 2017 00:35 WIB
Sitaan 5.428 Butir Obat Daftar G Polisi menunjukan barang bukti sitaan obat PCC saat rilis tangkapan di Polda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (18/9/2017). Polda Sultra dan BNN Sultra berhasil mengamankan 14 orang tersangka kepemilikan obat daftar G dengan barang bukti 5.428 butir obat jenis tramadol, PCC dan tromet. Sementara jumlah korban yang dirawat di rumah sakit dan satu Puskesmas sebanyak 76 orang. (ANTARA /Jojon) ()
Kendari (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara mengingatkan seluruh pelajar di daerah itu agar menjauhi penggunaan obat terlarang (narkoba) dan fokus pada kegiatan belajar.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto, di Kendari, Rabu, mengatakan kasus penyalahgunaan tablet PCC di Kendari menjadi pelajaran dan peringatan bagi pelajar untuk lebih berhati-hati.
"Karena dari sekian banyak korban penyalahguna tablet PCC adalah mereka yang berusia pelajar," katanya.
Ia meminta pelajar hindari pergaulan bebas dan perbuatan yang menyimpang dan melawan hukum karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat.
"Bila pelajar tau info ada penyalahguna obat, pemakai atau penjual atau mengetahui barang terlarang itu, tolong diinfokan kepada petugas untuk diambil tindakan," katanya.
Selama ini kata Sunarto, pihaknya kerap melakukan sosialisasi bersama pihak terkait tentang bahaya narkoba di sekolah.
"Upaya kami itu tidak akan maksimal kalau tidak didukung oleh pihak sekolah," katanya.
Kota Kendari kata Sunarto, sempat menjadi tranding topik di Indonensia selelah beberapa hari lalu puluhan orang dilarikan ke rumah sakit karena diduga mengkonsumsi tablet PCC.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto, di Kendari, Rabu, mengatakan kasus penyalahgunaan tablet PCC di Kendari menjadi pelajaran dan peringatan bagi pelajar untuk lebih berhati-hati.
"Karena dari sekian banyak korban penyalahguna tablet PCC adalah mereka yang berusia pelajar," katanya.
Ia meminta pelajar hindari pergaulan bebas dan perbuatan yang menyimpang dan melawan hukum karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat.
"Bila pelajar tau info ada penyalahguna obat, pemakai atau penjual atau mengetahui barang terlarang itu, tolong diinfokan kepada petugas untuk diambil tindakan," katanya.
Selama ini kata Sunarto, pihaknya kerap melakukan sosialisasi bersama pihak terkait tentang bahaya narkoba di sekolah.
"Upaya kami itu tidak akan maksimal kalau tidak didukung oleh pihak sekolah," katanya.
Kota Kendari kata Sunarto, sempat menjadi tranding topik di Indonensia selelah beberapa hari lalu puluhan orang dilarikan ke rumah sakit karena diduga mengkonsumsi tablet PCC.
Pewarta: Suparman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: