Kendari (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menahan 21 tersangka kasus penyalahgunaan obat keras jenis PCC (paracetamol caffein carisoprodol) di Kendari.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra AKBP Sunarto di Kendari, Rabu mengatakan polisi kembali mengamankan lima tersangka baru kasus peredaran obat terlarang PCC sehingga totalnya 21 orang.

"Kemarin menyampaikan 16 tersangka, dan hari ini kami sampaikan lima tambahan lagi sehingga berjumlah 21 orang," kata Sunarto.

Dikatakan, para tersangka baru tersebut berinisial RH alias MN, ES alias EK, VA, MA dan RA alias RO.

"Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka ini adalah 140 butir tramadol, 108 butir PCC, satu buah HP dan uang tunai senilai Rp260 ribu," katanya.

Polda Sultra, kata dia, saat iii telah mengumpulkan barang bukti sebanyak 5.676 butir dengan rincian 1.787 butir tramadol, 3.151 butir PCC dan 738 butir promed.

"Kamis juga sita uang tunai sebesar Rp7.926.000 dan HP dua buah," katanya.