"Barang bukti kami ambil dari tiga apotek di sekitar kota Tulungagung," kata Kasat Narkoba Polres Tulungagung, AKP Suwancono, di Tulungagung, Rabu.
Beberapa barang bukti itu ponstan asam mefenamat fct 500 miligram, lanadexon dexamethasone 0,5 miligram, renabetic glibenclamide 5 miligram, amoxicillin thrihydrate 500 miligram, dan dexchlorpheniramine maleate dexamethasone.
Suwancono mengatakan, penjualan obat tertentu itu tidak boleh sembarangan. "Harus disertai resep dokter. Tapi ada indikasi apotek-apotek ini menjualnya secara bebas, tanpa kontrol," ucapnya.
Kendati dugaan pelanggaran, kata Suwancono, polisi tidak sembarangan menjerat pemilik apotek.
Ia beralasan masih meminta klarifikasi data pembukuan yang berisi sirkulasi obat-obat keras tersebut.
"Obat-obat ini memang diperjualbelikan di apotek, tapi terkontrol dan itu harus tercatat, antara barang masuk dan barang keluar," ujarnya.
Beberapa obat keras dimaksud antara lain adalah haloperidol 1,5 miligram dan 15 miligram, CPZ 100 miligram dan trifluoperazin, yang biasa digunakan untuk mengatasi penyakit kejiwaan.
Ia mengatakan, apotek yang kedapatan menjual obat keras tanpa disertai bukti resep dokter, bisa dijerat pasal 198 Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan