Tujuh jenis obat mengandung carisoprodol dilarang beredar
19 September 2017 18:21 WIB
Dokumentasi BPOM Sita Pil PCC Ilegal. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar memperlihatkan puluhan ribu butir pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) hasil sitaan, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (16/9/2017). Sebanyak 29.000 butir pil PCC disita dari distributor obat resmi farmasi di Makassar berinisial PBS SS, pada Jumat 15 September 2017 yang dikemas dalam 29 plastik dan siap diedarkan ke wilayah Papua, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. (ANTARA/Dewi Fajriani)
Putussibau, Kalbar (ANTARA News) - Kepala Dinas Kesehatan Kapuas Hulu, Harisson menegaskan ada tujuh jenis obat mengandung carisoprodol atau PCC yang dilarang beredar sejak Tahun 2013 lalu.
"Sejak Tahun 2013, Badan POM RI sudah membatalkan izin peredaran obat yang mengandung carisoprodol, jadi jika ada oknum petugas kesehatan yang berani mengedarkan maka akan ditindak pidana oleh aparat hukum," kata Harisson, melalui pesan singkatnya kepada Antara, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI nomor HK 0413506133535 Tahun 2013, ada tujuh jenis obat mengandung Karisprodol yaitu Somardril Compossitum, New Skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Cazerol dan Bimacarphen.
Menurut Harisson, untuk di wilayah Kapuas Hulu hingga saat ini belum ditemukan atau belum ada laporan terkait beredarnya obat yang mengandung carisprodol tersebut.
Bahkan secara resmi apotek dan toko obat tidak bisa lagi memesan obat tersebut dari pedagang besar farmasi secara resmi.
"PCC itu tidak legal, jadi kalau ada petugas kesehatan memperjualbelikan obat berbahaya tersebut maka akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," tegas Harisson.
Ia mengimbau kepada seluruh pihak dan lapisan masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, apabila ditemui ada oknum-oknum yang memperjualbelikan tujuh jenis obat yang sudah dilarang beredar.
"Jika masih ada yang menjual obat yang mengandung carisprodol sebaiknya langsung laporkan kepada aparat penegak hukum," tegas Harisson.
"Sejak Tahun 2013, Badan POM RI sudah membatalkan izin peredaran obat yang mengandung carisoprodol, jadi jika ada oknum petugas kesehatan yang berani mengedarkan maka akan ditindak pidana oleh aparat hukum," kata Harisson, melalui pesan singkatnya kepada Antara, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI nomor HK 0413506133535 Tahun 2013, ada tujuh jenis obat mengandung Karisprodol yaitu Somardril Compossitum, New Skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Cazerol dan Bimacarphen.
Menurut Harisson, untuk di wilayah Kapuas Hulu hingga saat ini belum ditemukan atau belum ada laporan terkait beredarnya obat yang mengandung carisprodol tersebut.
Bahkan secara resmi apotek dan toko obat tidak bisa lagi memesan obat tersebut dari pedagang besar farmasi secara resmi.
"PCC itu tidak legal, jadi kalau ada petugas kesehatan memperjualbelikan obat berbahaya tersebut maka akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," tegas Harisson.
Ia mengimbau kepada seluruh pihak dan lapisan masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, apabila ditemui ada oknum-oknum yang memperjualbelikan tujuh jenis obat yang sudah dilarang beredar.
"Jika masih ada yang menjual obat yang mengandung carisprodol sebaiknya langsung laporkan kepada aparat penegak hukum," tegas Harisson.
Pewarta: Timotius
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: