13 juta batang rokok, 225 botol miras bernilai miliaran rupiah dimusnahkan
19 September 2017 17:22 WIB
Dokumentasi Pemusnahan Rokok Ilegal. Seorang petugas memeriksa rokok ilegal sebelum dimusnahkan di kantor Bea Cukai Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (21/4/2017). Sebanyak 4,6 juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan sepanjang Januari hingga Maret 2017 dengan taksiran merugikan negara sebesar Rp1,3 miliyar dimusnahkan Bea Cukai Sulteng. (ANTARA /Fiqman Sunandar)
Makassar (ANTARA News) - Sebanyak 13 juta rokok ilegal senilai Rp8,48 miliar beserta 225 botol minuman keras dimusnahkan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi di jalan Satando, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil sitaan yang masuk melalui pintu pelabuhan laut, bandar udara, serta barang yang ditemukan di pasaran wilayah Sulawesi Selatan dan Barat.
"Pemusnahan ini bagian dari tugas Bea Cukai Sulawesi serta dari hasil ini berhasil mencegah kerugian negara sebesar 4,34 miliar," ujar Kanwil Bea Cukai Sulawesi, Untung Basuki kepada wartawan usai pemusnahan.
Barang ilegal tersebut, kata dia, merupakan hasil penindakan tim pada akhir tahun 2016 dan awal tahun 2017 oleh Kanwil Bea Cukai Sulawesi bersama tim KPPBC TMP B Makassar.
Menurutnya, pelanggaran ditemukan tahun ini didominasi rokok ilegal yang tidak dikenakan label pita cukai tetapi dipasangkan pita cukai palsu diketahui berasal dari luar Sulawesi atau Pulau Jawa.
Berdasarkan laporan yang masuk, masyarakat menemukan rokok tanpa disertai pita cukai, bahkan beberapa diantaranya ada pita namun bekas atau palsu, sehingga tim langsung melakukan tindakan.
Selain itu pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan minuman keras ilegal, sesuai dengan program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap barang-barang berbahaya
"Penindakan ini tentu sejalan dengan program pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat atas peredaran barang-barang berbahaya. Pengawasan serta penindakan ini dilakukan guna meningkatkan penerimaan negara khususnya di bidang Bea Cukai," tuturnya.
Berdasarkan data, Kanwil Bea cukai Sulawesi hingga pertengahan tahun per tanggal 17 September berhasil melakukan penindakan di bidang kepabeanan dengan nilai mencapai Rp39,6 miliar.
Sedangkan penerimaan negara yang dihimpun mencapai Rp445,34 miliar atau melebihi target negara sebesar Rp422,44 miliar atau dengan presentase 105,42 persen target penerimaan negara.
Selain menindak rokok dan miras ilegal, Kanwil Bea Cukai juga mengamankan barang bukti seperti, amonium nitrat dengan jumlah 62.500 kilogram, rotan berjumlah 3.798 bundel, pakaian bekas sebanyak 1.575 ball serta barang larangan atau terbatas (Lartas) di bandara serta kantor pos sebanyak 50 paket.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil sitaan yang masuk melalui pintu pelabuhan laut, bandar udara, serta barang yang ditemukan di pasaran wilayah Sulawesi Selatan dan Barat.
"Pemusnahan ini bagian dari tugas Bea Cukai Sulawesi serta dari hasil ini berhasil mencegah kerugian negara sebesar 4,34 miliar," ujar Kanwil Bea Cukai Sulawesi, Untung Basuki kepada wartawan usai pemusnahan.
Barang ilegal tersebut, kata dia, merupakan hasil penindakan tim pada akhir tahun 2016 dan awal tahun 2017 oleh Kanwil Bea Cukai Sulawesi bersama tim KPPBC TMP B Makassar.
Menurutnya, pelanggaran ditemukan tahun ini didominasi rokok ilegal yang tidak dikenakan label pita cukai tetapi dipasangkan pita cukai palsu diketahui berasal dari luar Sulawesi atau Pulau Jawa.
Berdasarkan laporan yang masuk, masyarakat menemukan rokok tanpa disertai pita cukai, bahkan beberapa diantaranya ada pita namun bekas atau palsu, sehingga tim langsung melakukan tindakan.
Selain itu pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan minuman keras ilegal, sesuai dengan program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap barang-barang berbahaya
"Penindakan ini tentu sejalan dengan program pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat atas peredaran barang-barang berbahaya. Pengawasan serta penindakan ini dilakukan guna meningkatkan penerimaan negara khususnya di bidang Bea Cukai," tuturnya.
Berdasarkan data, Kanwil Bea cukai Sulawesi hingga pertengahan tahun per tanggal 17 September berhasil melakukan penindakan di bidang kepabeanan dengan nilai mencapai Rp39,6 miliar.
Sedangkan penerimaan negara yang dihimpun mencapai Rp445,34 miliar atau melebihi target negara sebesar Rp422,44 miliar atau dengan presentase 105,42 persen target penerimaan negara.
Selain menindak rokok dan miras ilegal, Kanwil Bea Cukai juga mengamankan barang bukti seperti, amonium nitrat dengan jumlah 62.500 kilogram, rotan berjumlah 3.798 bundel, pakaian bekas sebanyak 1.575 ball serta barang larangan atau terbatas (Lartas) di bandara serta kantor pos sebanyak 50 paket.
Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: