PKB akan beri pendampingan hukum untuk Andi Effendi
18 September 2017 13:42 WIB
Wakil Ketua KPK Alex Marwata (kanan) menyaksikan penyidik memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap terkait persetujuan rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar Rp50,5 miliar di Gedung KPK, Jumat (15/9/2017). (ANTARA/Wahyu Putro A) ()
Banjarmasin (ANTARA News) - Dewan Syuro DPC Partai Kebangkitan Bangsan (PKB) Kota Banjarmasin Budi Wijaya menyatakan bahwa PKB akan memberikan pendampingan hukum kepada salah satu kadernya yang juga anggota DPRD Kota Banjarmasin, Andi Effendi, yang tersangkut Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait suap BUMD.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin ini, di gedung dewan kota, Senin, terjadinya peristiwa hukum yang menimpa salah satu kader partainya Andi Effendi langsung direspon cepat dengan melakukan rapat konsolidasi internal partai untuk menentukan sikap resmi.
"Disepakati oleh partai secara institusi akan memberikan pendampingan hukum kepada Andi Effendi untuk menghadapi kasus hukumnya di KPK, hal ini sudah pihaknya beritahukan kepada pihak keluarga Andi Effendi," papar Budi Wijaya.
Namun demikian, ungkap dia, partai akan tetap menghormati pihak keluarga Andi Effendi untuk memilih pendamping hukum di luar yang diberikan partai.
Untuk nasib Andi Effendi menjadi kader partai setelah tertangkap KPK ini, kata Budi Wijaya, hal tersebut menjadi wewenang DPC, DPW dan DPP PKB.
"Soal pecat memecat saya tidak tahu, itu mekanisme partai yang panjang nantinya, sudah ranahnya DPC, DPW dan DPP PKB," pungkasnya.
Moga, lanjut dia, kasus Andi Effendi ini menjadi pelajaran bagi kader partai lainnya untuk terus menjaga integritas dengan tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT terhadap dua anggota DPRD, yakni, Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali (Golkar) dan anggota Komisi II Andi Effendi (PKB) yang diduga menerima suap atas persetujuan ditetapkannya Perda tentang Penyertaan Modal Pemkot Banjaramsin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp50,5 miliar.
Selain menangkap dua anggota DPRD itu, KPK juga mengkap pihak yang diduga melakukan penyuapan, yakni, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Ir Muslih dan Menejer Keuangan PDAM Trensis.
Kesemua tersangka tersebut sudah di bawa KPK ke Kantor KPK di Jakarta pada Jumat (15/9) dan ditanah.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin ini, di gedung dewan kota, Senin, terjadinya peristiwa hukum yang menimpa salah satu kader partainya Andi Effendi langsung direspon cepat dengan melakukan rapat konsolidasi internal partai untuk menentukan sikap resmi.
"Disepakati oleh partai secara institusi akan memberikan pendampingan hukum kepada Andi Effendi untuk menghadapi kasus hukumnya di KPK, hal ini sudah pihaknya beritahukan kepada pihak keluarga Andi Effendi," papar Budi Wijaya.
Namun demikian, ungkap dia, partai akan tetap menghormati pihak keluarga Andi Effendi untuk memilih pendamping hukum di luar yang diberikan partai.
Untuk nasib Andi Effendi menjadi kader partai setelah tertangkap KPK ini, kata Budi Wijaya, hal tersebut menjadi wewenang DPC, DPW dan DPP PKB.
"Soal pecat memecat saya tidak tahu, itu mekanisme partai yang panjang nantinya, sudah ranahnya DPC, DPW dan DPP PKB," pungkasnya.
Moga, lanjut dia, kasus Andi Effendi ini menjadi pelajaran bagi kader partai lainnya untuk terus menjaga integritas dengan tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT terhadap dua anggota DPRD, yakni, Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali (Golkar) dan anggota Komisi II Andi Effendi (PKB) yang diduga menerima suap atas persetujuan ditetapkannya Perda tentang Penyertaan Modal Pemkot Banjaramsin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp50,5 miliar.
Selain menangkap dua anggota DPRD itu, KPK juga mengkap pihak yang diduga melakukan penyuapan, yakni, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Ir Muslih dan Menejer Keuangan PDAM Trensis.
Kesemua tersangka tersebut sudah di bawa KPK ke Kantor KPK di Jakarta pada Jumat (15/9) dan ditanah.
Pewarta: Sukarli
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017
Tags: