Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto menjalani operasi jantung di RS Premiere Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (18/9) sehingga tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily.

"Ketua Umum Partai Golkar Pak Novanto direncanakan operasi untuk katerisasi jantungnya, tidak lagi dirawat di RS Siloam namun direncanakan dioperasi di RS Premier Jatinegara," kata Ace di Jakarta, Senin.

Menurutnya, terkait kondisi kesehatan Novanti diluar dugaan sehingga apabila sembuh, pasti memenuhi panggilan KPK. Menurut dia kondisi kesehatan Novanto tidak memungkinkan untuk hadir memenuhi panggilan kedua dari KPK.

"Mungkin sekarang dalam tahap pengecekan untuk melakukan operasi tersebut," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR itu meminta doa kepada seluruh masyarakat Indonesia dan seluruh kader Golkar, agar Novanto cepat sembuh sehingga bisa menjalani proses hukum sesuai dengan yang diharapkan.

Sebelumnya, Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan Ketua DPR Setya Novanto akan masuk ruang Angiogragi untuk dilakukan tindakan katerisasi terkait kondisi jantungnya seperti yang direkomendasikan pasca pemeriksaan MSCT atau Calcium score sebelumnya.

Dia menjelaskan tindakan itu dilakukan karena sebelumnya sudah ditemukan adanya plak di jantung.

"Saat ini Bapak sudah berada di Cardiac Ward RS. Premier. Kami berharap yang terbaik," ujarnya.

Selain itu Nurul menjelaskan sakit vertigo yang diderita Novanto masih terasa di sebelah kanan kepala.

Setya Novanto tidak hadir pada pemanggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka kasus KTP-e pada Senin (11/9) karena sakit dan akan dijadwalkan ulang pada hari ini.

"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi yang kami terima," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, kata Febri, KPK telah menyampaikan surat pemanggilan kembali kepada Setya Novanto setelah tidak hadir pada pemanggilan pertama.

Menurut Febri pemanggilan itu telah disampaikan ke kantor DPR RI dan ke rumah yang bersangkutan serta sudah disampaikan secara patut.