Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Corneles Towoliu, ajudan Setya Novanto, dalam penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin
Selain memeriksa ajudan Setya Novanto, KPK akan memeriksa tiga saksi lain untuk tersangka Setya Novanto yakni Abdullah, Yustin, dan Melyana JAP.
KPK sedianya juga akan memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka hari ini. Namun dia tidak hadir karena sakit. Dia juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (11/9).
Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 dengan tuduhan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan KTP-e di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012 yang nilainya sekitar Rp5,9 triliun.
Setya Novanto telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdananya yang dijadwalkan Selasa (12/9) ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu (20/9).
KPK periksa ajudan Setya Novanto
18 September 2017 11:25 WIB
Ajudan Ketua DPR Setya Novanto, Corneles Towoliu berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Senin (18/9/2017).(ANTARA/Wahyu Potro A)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017
Tags: