Jakarta (ANTARA News) - KPK menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap politisi puncak Partai Golkar, Setya Novanto, tersangka kasus proyek KTP elektronika, pada Senin (18/9).

"Besok. Kami sudah dilayangkan surat yang kedua," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu.

Syarif mengharapkan Novanto kooperatif kali ini. "Kalau beliau betul-betul sakit, kalau misalkan menolak tidak akan dilengkapi dengan surat, pada saat itu dokter KPK dan penyidik bisa mencari pendapat kedua," kata Syarif.

Sebelumnya, Novanto yang sedianya diperiksa KPK sebagai tersangka dugaan kasus proyek KTP elektronik, Senin (11/9), tidak hadir dikarenakan sakit.

KPK pun akan mempelajari surat keterangan sakit Novanto untuk menentukan apakah yang bersangkutan akan dijadwalkan kembali pemanggilannya atau memang ada langkah-langkah dari penyidik yang dinilai sah secara hukum.

"Jadi surat itu akan dipelajari lagi oleh penyidik apakah nanti perlu dilakukan atau permintaan pendapat kedua dan perlu diingat juga KPK memiliki MoU dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang juga akan bisa cek pendapat kedua atas keterangan penyakit yang bersangkutan," ucap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Senin lalu (11/9).

KPK telah menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik pada 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri pada 17 Juli 2017.