Dinkes Sultra: korban penyalahguna PCC sudah dipulangkan
17 September 2017 01:07 WIB
Arip: BPOM Sita Pil PCC Ilegal Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar memperlihatkan puluhan ribu butir pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) hasil sitaan, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (16/9/2017). Sebanyak 29.000 butir pil PCC disita dari distributor obat resmi farmasi di Makassar berinisial PBS SS, pada Jumat 15 September 2017 yang dikemas dalam 29 plastik dan siap diedarkan ke wilayah Papua, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.(ANTARA /Dewi Fajriani) ()
Kendari (ANTARA News) - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dr Asrum Tombili, mengatakan seluruh korban penyalahgunaan tablet PCC yang dirawat pada beberapa rumah sakit di Kendari, sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.
"Hari ini kami baru saja mengunjungi beberapa rumah sakit yang merawat para korban tersebut, ternyata sudah tertangani dan dipulangkan," kata Asrum, di Kendari, Sabtu.
Meskipun demikian kata Asrum, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti BNN, polisi dan BPOM untuk melakukan pengawasan di lapangan.
"Sinyalemen pihak berwajib, tablet PCC yg belum sempat dikonsumsi masih terpakai ditempat lain. Sehingga pengawasan akan terus dilakukan," katanya.
Menurut dia, jumlah keseluruhan korban pengguna tablet PCC sebanyak 76 orang berdasarkan data dari sejumlah rumah sakit di Kendari.
Sementara menurut pihak BNN Kendari, jumlah korban pengkonsumsi tablet PCC yang ditemukan sebanuak 80 orang dengan jumlah meninggal dua orang.
"Data itu tidak hanya berasal dari rumah sakit, tetapi dari korban yang dirawat beberapa puskesmas karena keluarganya tidak mau membawa ke rumah sakit," kata Kepala BNN Kendari, Murniati.
Sebelumnya, sejak Selasa (12/9) sampai Kamis (14/9) puluhan warga Kendari dilarikan ke beberapa rumah sakit sehingga langsung dijadikan status kejadian luar biasa bahkan ada yang meninggal dua orang.
Korban dilarikan karena mengalami gangguan kejiwaan atau gangguan psikis akibat mengkonsumsi tablet PCC ilegal yang tidak memiliki izin edar.
"Hari ini kami baru saja mengunjungi beberapa rumah sakit yang merawat para korban tersebut, ternyata sudah tertangani dan dipulangkan," kata Asrum, di Kendari, Sabtu.
Meskipun demikian kata Asrum, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti BNN, polisi dan BPOM untuk melakukan pengawasan di lapangan.
"Sinyalemen pihak berwajib, tablet PCC yg belum sempat dikonsumsi masih terpakai ditempat lain. Sehingga pengawasan akan terus dilakukan," katanya.
Menurut dia, jumlah keseluruhan korban pengguna tablet PCC sebanyak 76 orang berdasarkan data dari sejumlah rumah sakit di Kendari.
Sementara menurut pihak BNN Kendari, jumlah korban pengkonsumsi tablet PCC yang ditemukan sebanuak 80 orang dengan jumlah meninggal dua orang.
"Data itu tidak hanya berasal dari rumah sakit, tetapi dari korban yang dirawat beberapa puskesmas karena keluarganya tidak mau membawa ke rumah sakit," kata Kepala BNN Kendari, Murniati.
Sebelumnya, sejak Selasa (12/9) sampai Kamis (14/9) puluhan warga Kendari dilarikan ke beberapa rumah sakit sehingga langsung dijadikan status kejadian luar biasa bahkan ada yang meninggal dua orang.
Korban dilarikan karena mengalami gangguan kejiwaan atau gangguan psikis akibat mengkonsumsi tablet PCC ilegal yang tidak memiliki izin edar.
Pewarta: Suparman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: