Lahore, Pakistan (ANTARA News) - Seorang pria Kristen di Pakistan dijatuhi hukuman mati atas dakwaan penistaan agama setelah mengirimkan sebuah puisi yang dianggap menghina Islam kepada temannya lewat pesan WhatsApp, menurut keterangan seorang pengacara.
Nadeem James didakwa pada Juli tahun lalu setelah temannya Yasir Bashir mengadu kepada polisi bahwa dia menerima kiriman puisi di WhatsApp yang dianggap menghina Nabi Muhammad dan beberapa tokoh lain.
"James dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan pada Kamis atas dakwaan penistaan agama," ujar jaksa pembela Anjum Wakeel kepada AFP.
"Klien saya akan mengajukan banding di pengadilan tinggi karena ia dijebak oleh sahabatnya yang kesal atas hubungan asmara James dengan seorang gadis muslim," imbuhnya.
Wakeel mengatakan sidang digelar di penjara atas alasan keamanan setelah ulama Muslim setempat mengancam James dan keluarganya.
Pejabat pengadilan membenarkan hukuman tersebut.
Penistaan agama adalah isu yang sangat sensitif di Pakistan, di mana tuduhan yang belum terbukti pun dapat memicu pemukulan dan kekerasan massa, demikian AFP melaporkan.
Menista agama via WhatsApp, pria Pakistan dijatuhi hukuman mati
16 September 2017 17:29 WIB
Ilustrasi (ANTARA News/ferly)
Penerjemah: Try Reza Essra
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017
Tags: