Tanjungpinang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengingatkan pengurus partai politik untuk mempersiapkan partainya mendaftar sebagai peserta pemilu.

Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan pendaftaran parpol di pusat hingga daerah dimulai serentak pada Oktober 2017.

Pendaftaran menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan cara mengisi administrasi melalui sistem yang sudah disiapkan, kata Robby.

Setelah mengisi data partai sebagai peserta pemilu, tambahnya parpol harus mencetaknya, kemudian disampaikan ke KPU daerah.

Robby berharap partai baru di Tanjungpinang segera melaporkan ke KPU supaya mudah berkomunikasi dengan penyelenggara pemilu. Hal itu disebabkan dalam waktu dekat KPU Tanjungpinang akan menyosialisasikan pendaftaran melalui SIPOL sipol tersebut.

Ia menjelaskan setelah parpol menyerahkan berkas adminitrasi, maka KPU Tanjungpinang akan memeriksa jumlah anggota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kartu tanda anggota parpol harus 1:1000 jumlah penduduk di wilayah setempat. Misalnya, jika penduduk Tanjungpinang 207.000 jiwa, maka kartu anggota setiap parpol minimal harus 207 pemegang KTA.

"Kami akan memeriksa jumlah KTA tersebut di lapangan," ujarnya.

Robby menjelaskan sosialisasi pendaftaran peserta pemilu dengan menggunaan SIPOL dilakukan setelah Komisioner KPU Tanjungpinang mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan KPU RI di Medan pada 19-21 September 2017.

"Kami berharap seluruh pengurus partai aktif dalam mengikuti perkembangan sistem kepemiluan berdasarkan ketentuan yang baru," ucapnya.