Jakarta (ANTARA News) - Dinas Kesehatan DKI Jakarta memberikan surat teguran kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, terkait dengan meninggalnya bayi bernama Tiara Debora.

Surat teguran tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Dinkes DKI Jakarta Koesmedi Priharto kepada Direktur RS Mitra Keluarga dokter Fransisca Dewi.

"Hari ini, saya serahkan secara langsung surat teguran kepada RS Mitra Keluarga Kalideres sesuai dengan anjuran Kementerian Kesehatan RI," kata Koesmedi di Kantor Dinkes, Jakarta Pusat, Jumat.

Menurut dia, terdapat empat tahapan sanksi terhadap rumah sakit yang bermasalah, yaitu mulai teguran lisan, teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin operasional rumah sakit tersebut.

"Yang kami berikan kepada RS Mitra itu adalah teguran tertulis, bukan teguran lisan karena sudah ada perjanjian bahwa RS Mitra harus meningkatkan pelayanan dan tidak boleh menarik uang muka. Kalau janji itu tidak ditepati, RS Mitra bersedia dicabut izinnya," ujar Koesmedi.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan surat teguran itu berisi mengenai aturan-aturan kegawatdaruratan serta larangan penarikan uang muka terhadap pasien kritis.

"Aturan-aturan mengenai kegawatdaruratan serta larangan penarikan uang muka terhadap para pasien yang kritis itu juga kami sebarluaskan ke rumah sakit lain yang ada di Jakarta. Jadi, bukan RS Mitra saja," tutur Koesmedi.

Seperti diketahui, Tiara Debora adalah bayi berusia 4 bulan dari pasangan Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi. Bayi itu mengalami sesak napas pada tanggal 3 September 2017, kemudian dilarikan ke RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.

Bayi tersebut kemudian mendapat penanganan di IGD. Setelah itu, dokter menyarankan agar Debora dirawat di ruang PICU. Lantaran tidak menyanggupi biaya perawatan untuk PICU, pihak keluarga pun mencoba mencari rujukan rumah sakit lain.

Akan tetapi, belum sempat mendapatkan rujukan, Debora sudah mengembuskan napas terakhirnya.