Jakarta (ANTARA News) - Penyelidikan yang dilakukan kota Portland, Oregon, menemukan bahwa Uber Technologies Inc menggunakan perangkat lunak untuk menghindari 16 pejabat pemerintahan yang bertugas mengatur perusahaan layanan tumpangan, menurut keterangan pejabat kota.
Saat Uber beroperasi di Portland sejak Desember 2014, mereka tidak memiliki izin sehingga menggunakan perangkat lunak bernama “Greyball†untuk memblokir para regulator agar tidak dapat memesan tumpangan.
Uber berhenti menggunakan perangkat lunak itu setelah mendapat izin beroperasi di Portland pada April 2015, seperti diberitakan Reuters.
Kota itu tidak memberikan denda atau penalti, tapi pejabat bidang transportasi menyarankan untuk menempuh jalur penegakkan hukum.
“Kami telah memastikan tidak ada upaya untuk menghindari regulator atau menolak layanan untuk pengendara†akan dibolehkan di waktu mendatang, kata Komisaris Kota Portland, Dan Saltzman, dalam keterangan pers.
Portland melakukan penyelidikan setelah laporan dari New York Times pada Maret lalu yang menyatakan Uber menggunakan Greyball untuk menghindari pemerintah di area yang mereka belum mendapat izin operasi, seperti Portland, Boston, Paris dan Las Vegas, juga sejumlah negara antara lain Australia, China, Italia dan Korea Selatan.
Greyball memungkinan Uber untuk mengabaikan atau membatalkan permintaan yang berasal dari sekitar kantor pemerintahan, juga dari akun, yang berdasarkan kartu kredit, diyakini sebagai pegawai pemerintahan.
Dengan perangkat lunak itu, Uber dapat menampilkan tidak ada kendaraan di sekitar area tersebut.
Portland menemukan saat mulai beroperasi pada Desember 2014, Uber menggunakan Greyball untuk memblokir 17 akun, 16 diantaranya milik pegawai pemerintahan, dan menolak 29 permintaan dari pegawai transportasi.
Juru bicara Uber menyatakan mereka “senang penyelidikan ditutup†dan “akan melanjutkan kerja sama dengan Kota Portlandâ€.
Uber gunakan perangkat lunak untuk hindari regulasi Portland
15 September 2017 15:24 WIB
Ilustrasi aplikasi pemesanan taksi online (ANTARA News/Arindra Meodia)
Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017
Tags: