Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus Saracen, kelompok yang menyebarkan ujaran kebencian via jejaring sosial seperti Facebook, sementara berkas salah satu tersangka Sri Rahayu dinyatakan lengkap.
"Tanggal 26 September nanti, pelimpahan tahap II-nya (barang bukti dan tersangkanya dari kepolisian) ke kejaksaan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Pihaknya sudah meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) untuk menggelar persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meski "Locus Delicti" atau tempat peristiwanya di Cianjur, Jawa Barat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas tersangka kasus penghina Presiden Joko Widodo di jejaring sosial Facebook, Sri Rahayu Ningsih, lengkap.
"Infonya demikian," kata Kepala Unit V Subdit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Purnomo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pihaknya akan segera menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Agung atau pelimpahan tahap dua. Selanjutnya tersangka Sri akan menjalani sidang perdananya.
"Nanti kami segera limpahkan ke kejaksaan untuk tahap dua, untuk sesegera mungkin disidangkan," kata Purnomo.
Sri Rahayu Ningsih menjadi tersangka dalam dua kasus yakni kasus penghinaan terhadap Joko Widodo di jejaring sosial Facebook, dan selaku pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di Facebook, Saracen.
Sri ditangkap oleh Satgas Siber Bareskrim Polri di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus 2017.
Sementara dalam kasus Saracen, selain Sri, polisi telah menangkap tiga tersangka lainnya yakni Jasriadi (Jas), Muhammad Faizal Tonong (MFT) dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH). Mereka adalah pengelola Saracen.
Grup Saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom.
Kelompok Saracen diduga kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.
Kejagung tunggu pelimpahan tersangka Saracen
15 September 2017 15:16 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017
Tags: