PCC mengandung Karisoprodol yang peredarannya dilarang
15 September 2017 11:52 WIB
(dari kiri) Kasubdit Penindakan BNN Sultra, AKBP Bagus, DirNarkoba Polda Sultra Kombes Pol Satria Adhy Pernama, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto dan Kapolres Kendari AKBP Jemi menunjukan barang bukti sitaan obat golongan Gevaarlijk atau G di Polda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/9/2017). Polda Sultra bekerjasama dengan BNN Sultra berhasil menyita obat jenis somadril sebanyak 5.563 butir dan tramadol 1.120 butir dari delapan orang pelaku. (ANTARA FOTO/Jojon/pras/17.)
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan bahwa tablet Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC), yang membuat puluhan penggunanya masuk ke rumah sakit di Kendari, mengandung obat keras Karisoprodol.
Siaran pers BPOM, Jumat, menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan tablet PCC positif mengandung Karisoprodol, yang izin edarnya sudah dibatalkan.
Seluruh obat yang mengandung Karisoprodol telah dibatalkan izin edarnya tahun 2013. Pembatalan izin edar Karisoprodol dilakukan merujuk pada tingginya dampak penyalahgunaannya daripada efek terapinya.
Obat yang mengandung zat aktif Karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot tapi hanya berlangsung singkat dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif).
Penyalahgunaan Karisoprodol dalam banyak kasus digunakan untuk menambah rasa percaya diri, sebagai obat penambah stamina, bahkan juga digunakan oleh pekerja seks komersial sebagai obat kuat.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Oscar Primadi berharap Badan Narkotika Nasional (BNN) segera mengidentifikasi kandungan obat sekaligus menetapkan status zat tersebut dalam kelompok adiktif.
(Baca: Kasus PCC, BPKN desak BPOM intensif awasi peredaran obat)
Siaran pers BPOM, Jumat, menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan tablet PCC positif mengandung Karisoprodol, yang izin edarnya sudah dibatalkan.
Seluruh obat yang mengandung Karisoprodol telah dibatalkan izin edarnya tahun 2013. Pembatalan izin edar Karisoprodol dilakukan merujuk pada tingginya dampak penyalahgunaannya daripada efek terapinya.
Obat yang mengandung zat aktif Karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot tapi hanya berlangsung singkat dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif).
Penyalahgunaan Karisoprodol dalam banyak kasus digunakan untuk menambah rasa percaya diri, sebagai obat penambah stamina, bahkan juga digunakan oleh pekerja seks komersial sebagai obat kuat.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Oscar Primadi berharap Badan Narkotika Nasional (BNN) segera mengidentifikasi kandungan obat sekaligus menetapkan status zat tersebut dalam kelompok adiktif.
(Baca: Kasus PCC, BPKN desak BPOM intensif awasi peredaran obat)
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017
Tags: