Kendari, Sulawesi Tenggara (ANTARA News) - Polisi Kendari menangkap tiga tersangka pengedar Somadril, obat keras dalam daftar G yang harus digunakan dengan resep dokter dan tidak boleh dijual bebas atau dijual di toko obat.

Kepala Kepolisian Resor Kota Kendari AKBP Jemi Junaidi pada Kamis menjelaskan bahwa tiga tersangka tersebut terlibat dalam dua kasus.

"Kasus pertama inisial R dan F dengan barang bukti 20 butir obat jenis Somadril dan inisial ST dengan barang bukti 2.631 tablet Somadril. Totalnya 2.651 tablet," katanya.

Para tersangka menjual obat itu dalam paket-paket yang masing-masing berisi 10 obat dengan harga Rp25.000 per paket.

"Itu harga kepada korban yang pemula. Sedangkan kepada pemakai yang sudah menjadi langganan dijual dengan harga Rp40.000 per paket," katanya.

Obat-obatan itu, menurut dia, termasuk di antara obat-obat yang dikonsumsi oleh pasien-pasien yang dibawa ke beberapa rumah sakit di Kota Kendari dalam dua hari terakhir.

"Yang bersangkutan dinyatakan sebagai penyedia, pengada dan penjual dari daftar obat G tersebut," katanya.