Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai tindakan Wakil Ketua DPR Fadli Zon menandatangani surat permintaan penundaan pemeriksaan Setya Novanto yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melanggar etika.
"Saya menilai tidak melanggar etika karena hanya meneruskan surat aspirasi dari Pak Novanto," kata Fahri di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Fahri menyebut tindakan meneruskan surat aspirasi masyarakat ke lembaga yang dituju sebagaimana yang dilakukan Fadli Zon pada surat aspirasi Setya Novanto ke KPK wajar dalam mekanisme di DPR.
Setiap surat yang masuk ke Sekretaris Jenderal DPR, ia menjelaskan, dipilah untuk ditandatangani pemimpin DPR berdasarkan bidangnya masing-masing sebelum diteruskan ke institusi yang dituju.
"Memang semua surat yang diteruskan itu dikirim oleh Kesekjenan DPR ke institusi yang dituju," ujarnya.
Berdasarkan itu, Fahri menyebut tidak beralasan tindakan melaporkan Fadli ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan dugaan pelanggaran etik karena mengirimkan surat ke KPK tanpa persetujuan Pimpinan DPR lain.
Dia mengatakan meneruskan aspirasi masyarakat tidak perlu diketahui oleh pemimpin DPR yang lain sehingga tidak masalah ketika Fadli Zon langsung meneruskan surat aspirasi dari Setya Novanto tersebut.
"Itu kan hanya meneruskan surat aspirasi, yaitu ada seorang yang mengusulkan suatu hal," katanya.
Fahri menegaskan semua orang bisa mengirimkan surat aspirasi kepada DPR, dan akan diteruskan oleh institusi tersebut.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengakui telah menandatangani surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto yang ditujukan ke pemimpin KPK atas permintaan setya Novanto.
"Saya hanya meneruskan aspirasi saja, jadi itu permintaan Novanto," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu.
Fahri Hamzah nilai tindakan Fadli Zon tak langgar etika
14 September 2017 12:02 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kanan).(ANTARA /Hafidz Mubarak A)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017
Tags: