Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kesehatan mengelaborasi fakta temuan hasil penelusuran investigasi meninggalnya Bayi Debora saat mendapat penanganan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres dan menunjukkan ada kesalahan administrasi.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Oscar Primadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa RS Mitra Keluarga Kalideres telah melakukan penanganan medis kepada pasien Bayi Debora namun terdapat kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan oleh RS terhadap status pasien.
"Layanan medik sudah diberikan oleh RS, tetapi untuk menilai kesesuaian dengan standar akan ditindaklanjuti dengan audit medik oleh Profesi," kata Oscar.
Sementara itu Oscar menjelaskan pihak rumah sakit sudah mengetahui bahwa pasien Bayi Debora merupakan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, namun tetap menerima biaya perawatan.
"Uang muka diminta saat akan dilakukan perawatan lanjut. Kebijakan SPO RS terhadap pembayaran uang muka 1x24 jam. Pasien mau membayar biaya pelayanan RS," terang dia.
Oscar juga menjelaskan bahwa RS Mitra Keluarga Kalideres saat kejadian mempunyai fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pasien.
Selain itu, Oscar juga menjelaskan sebenarnya RS Mitra Keluarga Kalideres sudah biasa melayani pasien peserta BPJS Kesehatan dan melakukan klaim ke lembaga negara tersebut.
"RS sudah melakukan klaim secara rutin pasien gawat darurat ke BPJS sebanyak 24 kali, dengan 24 kali terbayarkan dan tiga klaim masih dalam proses," kata dia.
Atas kasus tersebut, Kementerian Kesehatan menyimpulkan bahwa internal rumah sakit belum berjalan dengan baik serta adanya kebijakan uang muka yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
Kemenkes juga menilai kebijakan rumah sakit belum secara utuh diketahui oleh petugas yang berada di layanan informasi.
Kasus bayi Debora, ini perkembangan investigasi Kementerian Kesehatan
14 September 2017 00:30 WIB
Makam bayi Tiara Debora di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat,Rabu, (13/9/2017). (ANTARANews / Andre Angkawijaya )
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017
Tags: