Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk Indonesia harus sudah selesai pada 2019.

"Freeport akan melepas 51 persen saham untuk kepemilikan Indonesia, kita harus menyelesaikan sampai 2019," kata Luhut dalam acara Afternoon Tea bersama wartawan di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Rabu.

Mantan Menko Polhukam itu menuturkan saat ini masih dibicarakan pembagian persentase saham antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pasalnya, sesuai ketentuan yang ada, divestasi saham utamanya diserahkan kepada pemerintah pusat, kemudian ditawarkan ke pemerintah daerah, baru kemudian kepada BUMN dan swasta.

Menurut dia, pemerintah daerah kemungkinan bisa mendapat 5 persen hingga 10 persen divestasi saham PTFI.

Ada pun terkait perhitungan harga sahamnya, Luhut menyebut hal itu akan diserahkan ke pasar dengan penghitungan valuator independen yang masing-maaing ditunjuk PTFI dan pemerintah.

"Nanti ada valuator independen yang ditunjuk dari dua belah pihak, dari pemerintah dan pihak Freeport. Itu ada kajian dan formulanya, tapi cadangan tidak termasuk apa yang dinilai harganya," ungkapnya.

Luhut menegaskan, dengan memiliki 51 persen saham PTFI, otomatis Indonesia yang akan mengendalikan perusahaan tambang yang beroperasi di Papua itu. Saat ini, pemerintah baru menguasai 9,36 persen saham PTFI.

"Masak kita 51 persen, dia (Freeport) 49 persen tapi dia yang mengontrol? Kita banyak orang pintar untuk mengoperasikan itu. Kalau 51 persen, CEO dari kita, operasional dari kita, keuangannya kita, ya bisa dibuat seperti itu. Jadi kita mengacu pada ketentuan yang berlaku umum," tuturnya.

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia sepakat untuk menempuh jalur perundingan, guna menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017.

Dari hasil perundingan disepakati sebagai berikut, pertama divestasi yang akan dilakukan Freeport menjadi 51 persen. Pada saat ini masih dirundingkan secara detail dan akan dilampirkan di IUPK. Terkait yang tidak bisa diubah sampai konsensi dan kontrak selesai akan ada pembicaraan lanjutan.

Kedua, Freeport sepakat untuk bangun "smelter" sampai dalam jangka waktu lima tahun, sejak IUPK-nya diterbitkan. Secara detailnya akan dilampirkan pada keterangan selanjutnya.

Ketiga, Freeport telah sepakat untuk menjaga besaran penerimaan negara sehingga besarannya lebih baik dibandingkan penerimaan negara di bawah perjanjian kontrak karya sebelumnya.

Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati poin tersebut, sebagaimana diatur dalam IUPK, maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati, dan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan.