Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menjelaskan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Penguatan Pendidikan Karakter atau yang juga sering disebut Perpres Full Day School (FDS) kepada para ulama asal Jawa Tengah.

"Perlu kami sampaikan mengenai Perpres Penguatan Pendidikan Karakter sudah kami tanda tangani dan Insya Allah ini menjadi pekerjaan besar kita semuanya baik itu pekerjaan besar bagi ulama maupun pekerjaan besar untuk pemerintah sebagai umarah," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Rabu.

Presiden yang didampingi Menteri Sekretaris Kabinet Pratikno, menemui sekitar 40 orang ulama dari Jawa Tengah.

Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada 6 September 2017 di Istana Merdeka dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan organisasi massa Islam. Perpres Nomor 87 Tahun 2017 itu merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah.

"Perpres ini diharapkan bisa memberikan sebuah dasar dan fondasi bagi masyarakat kita, bagi santri-santri kita, bagi anak-anak didik kita sehingga dapat membetengi mereka dari intervensi budaya luar, budaya yang kita khawatirkan bersama bisa menggerus budaya baik yang kita punyai baik yang berkaitan dengan kesopanan, kesantunan, integritas, kejujuran, hormat kepada ulama, para kyai, para ustadz, para guru," tambah Presiden.

Menurut Presiden, karakter-karakter itu yang seharusnya dapat muncul dan dikuatkan melalui Perpres tersebut.

"Dengan perpres ini juga kita harapkan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota bisa mempunyai payung hukum yang jelas untuk memberikan bantuan APBN, APBD kepada proses penguatan pendidikan karakter ini baik di sekolah, madrasah dan di pesantren karena payung hukumnya sudah ada," tegas Presiden.

Perpres itu menyebutkan bahwa tidak wajib bagi sekolah atau madrasah menyelenggarakan pendidikan selama 8 jam dalam 1 hari atau 5 hari seminggu tapi dalam Perpres hal itu sifatnya menjadi opsional, artinya bisa 6 hari atau 5 hari.

"Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilaksanakan selama 6 atau 5 hari sekolah dalam 1 minggu. Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing." demikian dalam Perpres tersebut.

Dalam menetapkan 5 hari sekolah, ada kriteria yang dapat dipertimbangkan satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah, yaitu: (1) kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; (2) ketersediaan sarana dan prasarana; (3) kearifan lokal; dan (4) pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.