Isi surat Setya Novanto ke KPK
13 September 2017 14:31 WIB
Pengunjuk rasa membawa poster Ketua DPR Setya Novanto saat aksi di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017). Aksi dari Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) itu meminta KPK tegas untuk segera menuntaskan kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) yang diduga melibatkan Ketua DPR, Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Setya Novanto mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berisi permintaan kepada pemimpin lembaga anti-rasuah itu untuk menunda proses penyidikan terhadap dirinya sampai sidang perkara prapradilannya selesai, kata Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI Hani Tahapari.
"Pak Novanto mengirimkan surat kepada pimpinan KPK, meminta penundaan penyidikan sampai proses gugatan prapradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai," katanya di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Rabu, merujuk pada penyidikan perkara korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik.
Hani, yang mengantar surat itu ke KPK pada Selasa (12/9), menjelaskan bahwa Setya Novanto mengajukan gugatan prapradilan dengan merujuk pada gugatan prapradilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan pada 2015.
"Substansi isi surat Pak Novanto adalah menyampaikan bahan pertimbangan kepada KPK agar menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan," katanya.
Ia menambahkan Setya Novanto mengirimkan surat tersebut kepada KPK sebagai warga yang menghormati proses hukum.
Sebagai anggota masyarakat, kata dia, Setya Novanto meminta pemimpin DPR menyampaikan surat permohonannya ke KPK dan pemimpin DPR meminta Setjen DPR untuk menyampaikan ke KPK.
Sidang perdana gugatan praperadilan Setya Novanto sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9). Setya Novanto tidak bisa menghadiri sidang dengan alasan sakit.
Menurut Hani, Setyo Novanto saat ini masih menjalani perawatan di RS Siloam, Jakarta, karena penyakit vertigonya kambuh.
"Pak Novanto mengirimkan surat kepada pimpinan KPK, meminta penundaan penyidikan sampai proses gugatan prapradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai," katanya di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Rabu, merujuk pada penyidikan perkara korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik.
Hani, yang mengantar surat itu ke KPK pada Selasa (12/9), menjelaskan bahwa Setya Novanto mengajukan gugatan prapradilan dengan merujuk pada gugatan prapradilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan pada 2015.
"Substansi isi surat Pak Novanto adalah menyampaikan bahan pertimbangan kepada KPK agar menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan," katanya.
Ia menambahkan Setya Novanto mengirimkan surat tersebut kepada KPK sebagai warga yang menghormati proses hukum.
Sebagai anggota masyarakat, kata dia, Setya Novanto meminta pemimpin DPR menyampaikan surat permohonannya ke KPK dan pemimpin DPR meminta Setjen DPR untuk menyampaikan ke KPK.
Sidang perdana gugatan praperadilan Setya Novanto sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9). Setya Novanto tidak bisa menghadiri sidang dengan alasan sakit.
Menurut Hani, Setyo Novanto saat ini masih menjalani perawatan di RS Siloam, Jakarta, karena penyakit vertigonya kambuh.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017
Tags: