Jakarta (ANTARA News) - Agen wisata Pakistan, diwakilkan Wakil Ketua Assosiasi Agen Perjalanan Pakistan (TAAP), Mr. Anwar Rasheed, menyambut baik keputusan Indonesia mencabut calling visa yang diberlakukan untuk Pakistan.




Kebijakan RI membuat agen wisata Pakistan lebih mudah merencanakan paket-paket perjalanan wisata ke Tanah Air, seperti disampaikan oleh Dempo Awang Yuddie, Konsul Jenderal RI dalam keterangan pers, Rabu.




KJRI Karachi mengadakan pertemuan dengan sekitar 30 agen perjalanan Pakistan, Rabu (12/9), untuk mensosialisasikan penyesuaian berbagai persyaratan untuk permohonan visa menyusul peraturan baru tersebut.




Pertemuan yang digagas KJRI Karachi tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan baru Pemerintah RI mengeluarkan Pakistan dari daftar negara-negara Calling Visa sejak 25 Agustus 2017.



Konjen RI menekankan bahwa ini merupakan kabar baik yang perlu menjadi perhatian agen perjalanan Pakistan.




Sebelumnya, wisatawan Pakistan tadinya hanya bisa masuk ke Indonesia melalui dua pintu, yaitu Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai, Denpasar-Bali. Kini mereka bisa masuk melalui semua bandara internasional di Indonesia.




Oleh karena itu, Konjen mendorong mereka untuk memperluas destinasi kunjungan wisatawan Pakistan di berbagai tempat di Indonesia.



Dalam kesempatan yang sama, Agus Salim, Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler, menjelaskan mengenai manfaat penghapusan Pakistan dari negara Calling Visa, yaitu adanya berbagai kemudahan bagi wisatawan Pakistan yang akan berkunjung ke Indonesia.




Di antaranya, masa berlaku paspor sebelumnya minimal harus 18 bulan menjadi 6 bulan dan dapat mengajukan visa di Perwakilan RI di negara dimana mereka berdomisili.




Jumlah data visa yang dikeluarkan KJRI Karachi khusus untuk WN Pakistan yang berdomisili di Provinsi Sindh meningkat tiap tahun, yaitu 1546 (2014), 2118 (2015), 3494(2016) dan 1856 hingga akhir Agustus 2017.