KPK dalami pungutan JLU korupsi Siti Mashita
13 September 2017 10:06 WIB
Pemeriksaan Perdana Wali Kota Tegal Wali Kota nonaktif Tegal Siti Masitha Soeparno berjalan memasuki gedung KPK untuk agenda pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9/2017). Siti diperiksa perdana sebagai tersangka dugaan suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah di Tegal setelah setelah resmi menjadi tahanan KPK. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean) ()
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami indikasi pungutan jasa layanan umum (JLU) dalam penyidikan korupsi dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah tahun 2017.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung seorang pengusaha dan orang kepercayaan Wali Kota Tegal diduga sebagai pihak penerima dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi diduga sebagai pihak pemberi.
"Penyidik terus mendalami indikasi pungutan Jasa Layanan Umum (JLU) dan proyek-proyek lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Febri menyatakan KPK pada Selasa (12/9) juga telah memeriksa delapan saksi termasuk Direktur Utama RSUD Kardinah dalam penyidikan untuk tersangka Siti Mashita Soeparno.
"KPK memeriksa terhadap delapan orang dari unsur pejabat dan pegawai RSUD Kardinah di Polresta Tegal. Salah satu yang diperiksa adalah Dirut RSUD," ucap Febri.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan total pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017 sekitar Rp5,1 miliar.
"Dari dana jasa pelayanan total berjumlah Rp1,6 miliar yang diindikasikan diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017. Pada saat operasi tangkap tangan dilakukan pada 29 Agustus 2017, SMS dan AMH diduga menerima Rp300 juta," kata Agus saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8) malam.
Selain itu, kata Agus, dari fee proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp3,5 miliar dalam rentang waktu Januari sampai Agustus 2017.
"Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas," ucap Agus.
Menurut Agus, sejumlah uang di atas tersebut diduga akan digunakan untuk membiayai di Pilkada 2018.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung seorang pengusaha dan orang kepercayaan Wali Kota Tegal diduga sebagai pihak penerima dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi diduga sebagai pihak pemberi.
"Penyidik terus mendalami indikasi pungutan Jasa Layanan Umum (JLU) dan proyek-proyek lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Febri menyatakan KPK pada Selasa (12/9) juga telah memeriksa delapan saksi termasuk Direktur Utama RSUD Kardinah dalam penyidikan untuk tersangka Siti Mashita Soeparno.
"KPK memeriksa terhadap delapan orang dari unsur pejabat dan pegawai RSUD Kardinah di Polresta Tegal. Salah satu yang diperiksa adalah Dirut RSUD," ucap Febri.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan total pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017 sekitar Rp5,1 miliar.
"Dari dana jasa pelayanan total berjumlah Rp1,6 miliar yang diindikasikan diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017. Pada saat operasi tangkap tangan dilakukan pada 29 Agustus 2017, SMS dan AMH diduga menerima Rp300 juta," kata Agus saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8) malam.
Selain itu, kata Agus, dari fee proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp3,5 miliar dalam rentang waktu Januari sampai Agustus 2017.
"Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas," ucap Agus.
Menurut Agus, sejumlah uang di atas tersebut diduga akan digunakan untuk membiayai di Pilkada 2018.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017
Tags: