Kupang (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bertujuan untuk mencegah korupsi khususnya pelaku usaha (korporasi) di sektor swasta.
Direktur Gratifikasi KPK RI Giri Suprapdiono, di Kupang, Selasa menjelaskan wadah KAD yang dibentuk di NTT merupakan satu dari delapan KAD yang telah terbentuk di Indonesia.
"Tujuh KAD lainnya, terdapat di Bandung, Semarang, Yogyakarta, Pekanbaru, Samarinda, Lampung dan Balikpapan," katanya saat dilaksanakannya acara pembukaan KAD pencegahan korupsi di Kupang.
Ia menjelaskan, wadah KAD akan menjadi sebuah wadah komunikasi dan sharing serta advokasi antara para pelaku usaha dengan regulator, asosiasi maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mewujudkan tujuan KPK dalam memberantas korupsi.
Jadi menurutnya hal itu bukan merupakan sebuah pembelaan hukum, "tapi advokasi dalam menjembatani korporasi dan regulator untuk memecahkan persoalan yang dihadapi," ujarnya.
Selain itu, tutur Giri, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor: 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, menjadi acuan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di kalangan pelaku usaha dengan memanfaatkan wadah KAD.
"Nanti dalam KAD dibentuk forum kelompok kerja anti korupsi (Anti-Corruption Working Group/ACWG). Tujuannya untuk membahas rencana aksi yang sudah ditetapkan dalam KAD guna menghasilkan rekomendasi bagi perbaikan bisnis atau perijinan yang nenjadi permasalahan," jelasnya.
Wakil Gubernur NTT, Benny A. Litelnoni yang membuka acara KAD Pencegahan Korupsi tersebut mengatakan bahwa pembentukan KAD di NTT, mengingat kasus korupsi yang selama ini marak terjadi di sektor publik, sering melibatkan sektor swasta (pelaku usaha) yang menggunakan dana APBN dan APBD.
"Untuk itulah, mengapa sehingga Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Kedeputian KPK RI, bekerjasama dengan pemerintah provinsi NTT membentuk sebuah wadah KAD di Kupang," tuturnya.
Menurut Wagub Benny, upaya pencegahan korupsi menjadi penting untuk memutus mata rantai tindak pidana korupsi. Apalagi tambahnya, KPK memiliki kewenangan dalam melakukan koordinasi, supervisi (pengawasan), monitoring, pencegahan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi.
"Saya berikan apresiasi yang tinggi kepada KPK sehubungan dengan upaya pencegahan korupsi di NTT. Kita berkomitmen agar melalui wadah KAD, dapat melakukan pencegahan korupsi secara profesional dan berintegritas," tambah Wagub.
Dijelaskannya, melalui wadah yang dibentuk KPK, dapat dimanfaatkan bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta akuntabel.
"Jadi pihak regulator dan pelaku usaha dapat sharing pengalaman terkait prosedur dan mekanisme pengelolaan anggaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," harapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi KADIN NTT, Adi Angi, mengatakan kasus korupsi bukan soal uang tapi kesalahan administrasi juga dapat dijerat melakukan tindak pidana korupsi.
"Sehingga menurut saya wadah ini menjadi sangat penting untuk sharing antara regulator dan korporasi agar mendapat titik terang dari penggunaan APBN aupun APBD.
KPK bentuk Komite Advokasi Daerah di NTT
12 September 2017 17:01 WIB
Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono (ANTARA FOTO/Jafkhairi)
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017
Tags: