Praperadilan Setya Novanto ditunda hingga pekan depan
12 September 2017 12:31 WIB
Hakim tunggal Cepi Iskandar (kanan) memimpin sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/9/2017). Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek E-KTP Setya Novanto itu ditunda hingga tanggal 20 September karena pihak KPK meminta penundaan sidang untuk menyiapkan dokumen dan administrasi. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto ditunda hingga pekan depan.
"Sidang berikutnya ditunda pada Rabu, 20 September 2017. Kalau bisa KPK supaya langsung menjawabnya agar bisa diselesaikan segera. Sidang permohonan praperadilan nomor perkara 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL dinyatakan diundur hingga 20 September 2017, sidang ditutup," kata hakim tunggal Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam perkara ini, Setnov mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik oleh KPK.
Namun tim biro hukum KPK tidak hadir dalam persidangan dan hanya diwakili oleh seorang staf administrasi Biro Hukum KPK yang membawakan surat dari KPK. Awalnya tim KPK meminta penundaan selama 3 minggu.
"Sehubungan dengan surat panggilan untuk perkara No 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL dengan pemohon Setya Novanto yang dimulai Selasa, 12 September 2017, KPK selaku termohon menyampaikan permintaan penundaan sidang untuk dapat mempersiapkan administrasi yang layak. Kiranya melalui ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menunda persidangan hingga 3 minggu ke depan. Demikian kami sampaikan, tertanda tangan Kabiro Hukum KPK Setyadi," kata hakim Cepi.
Sedangkan tim penasihat hukum Setya Novanto diwakili oleh empat orang pengacara yaitu Ketut Mulya Arsana, Agus Triyanto, Jaka Mulyana dan Abdul Khoir Husin.
"Terima kasih yang mulia atas waktu dan kesempatannya, kami menerima permohonan penundaan tapi untuk memperlancar waktu persidangan, 3 minggu tidak kami sepakati, paling cepat kami minta 3 hari yang mulia terlalu lama 3 minggu, terima kasih," kata Ketut.
"Selain alasan terlalu lama apa lagi alasan yang anda sampaikan?" tanya Cepi kepada kuasa hukum Setnov.
"Selain untuk mempercepat pesidangan kami mohonkan jadwal ditetapkan karena terkait dengan saksi-saksi ahli yang akan kami hadirkan," jawab Ketut.
"Setelah saya baca permohonan penundaan ini, barang kali 3 minggu terlalu lama tapi 3 hari juga terlalu singkat jadi saya beri kesempataan kepada KPK untuk menunda persidangan pada sidang berikutnya. Kita coba agar semua persiapan terutama pemohon dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dapat waktu yang cukup karena berdasarkan hukum acara praperadilan cepat 7 hari jadi tidak mungkin perkaranya terlalu lama, karena panggilan kita kasih tenggang waktu seminggu jadi cukup ya ditunda ke Rabu tanggal 20 September," ungkap Cepi.
"Mungkin untuk memberikan kepastian jalannya hukum acara praperadilan kami juga ingin dapat kepastian ketika hari Rabu nanti ternyata ada pemunduran kembali kami mohon diberikan kepastian hukum bagi kami dan klien kami, apa langkah yang diambil yang mulia? Kami mohon agar dapat dilakukan proses pemeriksaan," kata pengacara Setnov, Agus Triyanto.
"Jadi kami hakim praperadilan itu memberi kebijakan dalam praktik pada umumnya kalau sudah dipanggil selalu hadir jadi majelis tidak bisa memutuskan perkara yang belum terjadi, nanti saja kalau sudah terjadi akan dikabari bagaimana hukum acaranya," jawab Cepi.
Sidang pun hanya berjalan sekitar 15 menit.
(BACA: KPK minta praperadilan Setya Novanto ditunda 3 minggu)
"Sidang berikutnya ditunda pada Rabu, 20 September 2017. Kalau bisa KPK supaya langsung menjawabnya agar bisa diselesaikan segera. Sidang permohonan praperadilan nomor perkara 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL dinyatakan diundur hingga 20 September 2017, sidang ditutup," kata hakim tunggal Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam perkara ini, Setnov mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik oleh KPK.
Namun tim biro hukum KPK tidak hadir dalam persidangan dan hanya diwakili oleh seorang staf administrasi Biro Hukum KPK yang membawakan surat dari KPK. Awalnya tim KPK meminta penundaan selama 3 minggu.
"Sehubungan dengan surat panggilan untuk perkara No 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL dengan pemohon Setya Novanto yang dimulai Selasa, 12 September 2017, KPK selaku termohon menyampaikan permintaan penundaan sidang untuk dapat mempersiapkan administrasi yang layak. Kiranya melalui ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menunda persidangan hingga 3 minggu ke depan. Demikian kami sampaikan, tertanda tangan Kabiro Hukum KPK Setyadi," kata hakim Cepi.
Sedangkan tim penasihat hukum Setya Novanto diwakili oleh empat orang pengacara yaitu Ketut Mulya Arsana, Agus Triyanto, Jaka Mulyana dan Abdul Khoir Husin.
"Terima kasih yang mulia atas waktu dan kesempatannya, kami menerima permohonan penundaan tapi untuk memperlancar waktu persidangan, 3 minggu tidak kami sepakati, paling cepat kami minta 3 hari yang mulia terlalu lama 3 minggu, terima kasih," kata Ketut.
"Selain alasan terlalu lama apa lagi alasan yang anda sampaikan?" tanya Cepi kepada kuasa hukum Setnov.
"Selain untuk mempercepat pesidangan kami mohonkan jadwal ditetapkan karena terkait dengan saksi-saksi ahli yang akan kami hadirkan," jawab Ketut.
"Setelah saya baca permohonan penundaan ini, barang kali 3 minggu terlalu lama tapi 3 hari juga terlalu singkat jadi saya beri kesempataan kepada KPK untuk menunda persidangan pada sidang berikutnya. Kita coba agar semua persiapan terutama pemohon dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dapat waktu yang cukup karena berdasarkan hukum acara praperadilan cepat 7 hari jadi tidak mungkin perkaranya terlalu lama, karena panggilan kita kasih tenggang waktu seminggu jadi cukup ya ditunda ke Rabu tanggal 20 September," ungkap Cepi.
"Mungkin untuk memberikan kepastian jalannya hukum acara praperadilan kami juga ingin dapat kepastian ketika hari Rabu nanti ternyata ada pemunduran kembali kami mohon diberikan kepastian hukum bagi kami dan klien kami, apa langkah yang diambil yang mulia? Kami mohon agar dapat dilakukan proses pemeriksaan," kata pengacara Setnov, Agus Triyanto.
"Jadi kami hakim praperadilan itu memberi kebijakan dalam praktik pada umumnya kalau sudah dipanggil selalu hadir jadi majelis tidak bisa memutuskan perkara yang belum terjadi, nanti saja kalau sudah terjadi akan dikabari bagaimana hukum acaranya," jawab Cepi.
Sidang pun hanya berjalan sekitar 15 menit.
(BACA: KPK minta praperadilan Setya Novanto ditunda 3 minggu)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017
Tags: