Ambarawa (ANTARA News) - Bambang Guritno, Bupati Semarang yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar SD/MI, dikembalikan ke Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambarawa, Selasa, dan menyatakan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum. Data yang dihimpun di Lapas Klas IIA Ambarawa Kabupaten Semarang, Selasa, rombongan mobil kijang Innova nomor polisi H 8580 LD warna hitam yang membawa tersangka Bambang Guristno dengan pendapat pengawalan petugas Kejati maupun Kejari dan aparat Polda Jateng, tiba di Lapas Ambarawa sekitar pukul 11.50 WIB. Bambang Guritno yang sempat menjalani perawatan di Tumah Sakit (RS) Ambarawa dan RS Kariadi Semarang selama sepekan itu memakai jaket kulit hitam, dan setelah turun dari mobil langsung masuk melewati pintu depan Lapas Ambarawa, kemudian menuju ke ruang sel isolasi nomor 8. "Saya sudah sehat dan siap menghadapi pelaksanaan hukum," kata Bambang Guritno, sambil berjalan menuju pintu masuk utama Lapas. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa, Kabupaten Semarang, Widoyoko SH, mengatakan bahwa kesehatan Bambang Guritno sudah agak sehat dan sudah siap menjalani proses pengadilan. "Dia sudah siap menghadapi hukum dan konsekuen menerima untuk melaksanakan proses pengadilan," katanya. Setelah ada surat dari dokter yang menangani dan menyatakan, bahwa Bambang Guritno sudah sehat. "Kini dia telah sehat dan saya kembalikan di mana dia diambil. Diambil dari LP juga saya kembalikan ke LP lagi," katanya. Mengenai berkas perkara Bambang Guritno, kata dia, setelah terdakwa dimasukan kembali ke Lapas berkas BAP langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ungaran, pada hari ini. "Kasusnya Bambang Guritno ini sudah wewenang Pengadilan Negeri Ungaran. Kapan akan disidangkan itu wewenang PN," katanya menambahkan. (*)