Pemerintah tak tanggung kerugian investasi ilegal
10 September 2017 03:03 WIB
Calon jemaah umrah mendatangi kantor pengelola biro jasa umrah First Travel di Cisalak, Depok, Jawa Barat, Jumat (11/8/2017). Puluhan calon jemaah umrah yang datang dari berbagai wilayah tersebut menuntut kejelasan nasib keberangkatan mereka ke Tanah Suci, termasuk soal dana dan dokumen yang telah disetorkan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Bogor (ANTARA News) - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menanggung kerugian akibat investasi ilegal karena hal tersebut tidak ada dasar hukumnya.
"Penyelenggaraan negara ini berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan, sehingga apabila ada kerugian yang terjadi akibat investasi ilegal maka pemerintah tidak akan menanggung," kata Tongam ditemui dalam lokakarya Otoritas Jasa Keuangan di Bogor, Jawa Barat, Sabtu.
Ia mengatakan terdapat trend di masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal kemudian meminta agar ganti rugi dapat ditangani oleh pemerintah.
"Pemerintah itu tidak akan menalangi uang orang-orang yang investasi ilegal, karena tidak ada dasar hukumnya. Tidak ada regulasi yang mengatur pemerintah mengganti, misalnya, uang First Travel," ucap Tongam.
Terkait dengan kasus First Travel, Tongam mengatakan semua pihak ada baiknya menghormati dan menunggu proses peradilan yang sedang berjalan.
"Bareskrim sudah menyita aset-asetnya, sehingga nanti pengembalian asetnya tergantung pada putusan pengadilan nanti," kata Tongam
Ia juga menjelaskan nasabah juga sudah memohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke pengadilan niaga. Apabila tidak berhasil perdamaiannya, maka First Travel dapat berujung pailit.
"Saat ini yang perlu dilakukan adalah menghormati proses hukum dari First Travel," ucap Tongam.
Ia menegaskan Satgas Waspada Investasi juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk memitigasi risiko kerugian masyarakat dan memanggil perusahaan-perusahaan biro perjalanan umrah yang terindikasi melakukan kegiatan bisnis semacam First Travel.
"Ada biro perjalanan yang tidak ada izin, namun melakukan kegiatan umrah dengan menginduk pada yang mempunyai izin. Ini yang perlu ditertibkan," kata Tongam.
"Penyelenggaraan negara ini berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan, sehingga apabila ada kerugian yang terjadi akibat investasi ilegal maka pemerintah tidak akan menanggung," kata Tongam ditemui dalam lokakarya Otoritas Jasa Keuangan di Bogor, Jawa Barat, Sabtu.
Ia mengatakan terdapat trend di masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal kemudian meminta agar ganti rugi dapat ditangani oleh pemerintah.
"Pemerintah itu tidak akan menalangi uang orang-orang yang investasi ilegal, karena tidak ada dasar hukumnya. Tidak ada regulasi yang mengatur pemerintah mengganti, misalnya, uang First Travel," ucap Tongam.
Terkait dengan kasus First Travel, Tongam mengatakan semua pihak ada baiknya menghormati dan menunggu proses peradilan yang sedang berjalan.
"Bareskrim sudah menyita aset-asetnya, sehingga nanti pengembalian asetnya tergantung pada putusan pengadilan nanti," kata Tongam
Ia juga menjelaskan nasabah juga sudah memohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke pengadilan niaga. Apabila tidak berhasil perdamaiannya, maka First Travel dapat berujung pailit.
"Saat ini yang perlu dilakukan adalah menghormati proses hukum dari First Travel," ucap Tongam.
Ia menegaskan Satgas Waspada Investasi juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk memitigasi risiko kerugian masyarakat dan memanggil perusahaan-perusahaan biro perjalanan umrah yang terindikasi melakukan kegiatan bisnis semacam First Travel.
"Ada biro perjalanan yang tidak ada izin, namun melakukan kegiatan umrah dengan menginduk pada yang mempunyai izin. Ini yang perlu ditertibkan," kata Tongam.
Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017
Tags: