Bantul mengajukan pencairan dana enam parpol
9 September 2017 07:06 WIB
Dokumentasi--Seorang petugas KPU Bojonegoro, Jatim, membenahi gambar parpol peserta pemilu 2014 di kantor KPU setempat, Kamis (20/6). KPU setempat sampai saat ini masih belum menerima surat protes mengenai 526 bakal calon legislatif (bacaleg) yang masuk daftar calon sementara (DCS) yang pengumumannya dilakukan sejak 13 Juni lalu. (ANTARA FOTO/Aguk Sudarmojo)
Bantul (ANTARA News) - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga pekan ini sudah mengajukan pencairan dana bantuan untuk enam partai politik yang punya kursi di lembaga legislatif setempat.
"Dari sepuluh partai politik yang berhak mendapatkan bantuan dana parpol, yang sudah diajukan baru enam parpol, karena syaratnya sudah lengkap," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Bantul melalui staf Supriyadi di Bantul, Jumat.
Enam parpol yang sudah diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BKAD) Bantul selaku bendahara pemda adalah Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat.
Ia mengatakan, sedangkan empat parpol yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasdem belum diajukan untuk menerima bantuan parpol karena terkendala legalisir SK Pengurus.
"Yang lain terkendala legalisir SK pengurus, karena sesuai Permen (Peraturan Menteri), SK pengurus partai di daerah harus dilegalisir DPP (Dewan Pimpinan Partai) dan Sekjen (Sekretari Jenderal), dan rata-rata masih proses di DPP," katanya.
Supriyadi mengatakan, SK pengurus partai yang dilegalisir ada dua kepengurusan yaitu pengurus setingkat kabupaten (DPC atau DPD) dan pengurus setingkat provinsi atau DPW, dan yang agak kesulitan biasanya di DPP karena kesibukan Ketua Umum parpol.
"Kalau batas waktu penyerahan legalisir SK pengurus parpol sebelum tahun anggaran habis, jadi untuk 2017 sampai akhir Desember, namun kan tidak mungkin akhir tahun, karena nanti berkaitan dengan pertanggungjawaban anggaran," katanya.
Ia mengatakan, besaran bantuan parpol yang diberikan disesuaiakan dengan perolehan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2015, namun per suara mendapatkan alokasi sebesar Rp1.927, sehingga tinggal dikalikan semua perolehan suara partai.
"Informasi yang kita terima dari BKAD Bantul, dari enam yang diajukan empat parpol di antaranya sudah menerima bantuan langsung ke rekening, sementara yang dua parpol baru disampaikan pengajuan ke bupati, tinggal menunggu waktu," katanya.
"Dari sepuluh partai politik yang berhak mendapatkan bantuan dana parpol, yang sudah diajukan baru enam parpol, karena syaratnya sudah lengkap," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Bantul melalui staf Supriyadi di Bantul, Jumat.
Enam parpol yang sudah diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BKAD) Bantul selaku bendahara pemda adalah Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat.
Ia mengatakan, sedangkan empat parpol yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasdem belum diajukan untuk menerima bantuan parpol karena terkendala legalisir SK Pengurus.
"Yang lain terkendala legalisir SK pengurus, karena sesuai Permen (Peraturan Menteri), SK pengurus partai di daerah harus dilegalisir DPP (Dewan Pimpinan Partai) dan Sekjen (Sekretari Jenderal), dan rata-rata masih proses di DPP," katanya.
Supriyadi mengatakan, SK pengurus partai yang dilegalisir ada dua kepengurusan yaitu pengurus setingkat kabupaten (DPC atau DPD) dan pengurus setingkat provinsi atau DPW, dan yang agak kesulitan biasanya di DPP karena kesibukan Ketua Umum parpol.
"Kalau batas waktu penyerahan legalisir SK pengurus parpol sebelum tahun anggaran habis, jadi untuk 2017 sampai akhir Desember, namun kan tidak mungkin akhir tahun, karena nanti berkaitan dengan pertanggungjawaban anggaran," katanya.
Ia mengatakan, besaran bantuan parpol yang diberikan disesuaiakan dengan perolehan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2015, namun per suara mendapatkan alokasi sebesar Rp1.927, sehingga tinggal dikalikan semua perolehan suara partai.
"Informasi yang kita terima dari BKAD Bantul, dari enam yang diajukan empat parpol di antaranya sudah menerima bantuan langsung ke rekening, sementara yang dua parpol baru disampaikan pengajuan ke bupati, tinggal menunggu waktu," katanya.
Pewarta: Heri Sidik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: