Jakarta (ANTARA News) - Ombudsman RI akan mempelajari Perda Zonasi yang membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk megaproyek Meikarta oleh Lippo Cikarang, anak perusahaan Lippo Group, terhambat.

"Ombudsman akan mendalami Perda Zonasi supaya bisnis berjalan dengan cepat. Serta tidak ada tumpang tindih peraturan, sehingga tercipta suasana yang kondusif dalam bisnis," kata Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih usai bertemu dengan perwakilan Lippo Cikarang di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat.

Project Development Lippo Cikarang, Eddy Triyanto, menyebutkan ada arahan dari Pemprov Jawa Barat kepada Pemkab Bekasi untuk tak mengeluarkan IMB.

"Kalau tak salah, Pemkab Bekasi menerima surat dari Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan analisis dampak lingkungan (amdal) dulu," kata Eddy saat audiensi.

Amdal lingkungan ini menjadi dasar penerbitan IMB megaproyek Meikarta. Eddy menyebut estimasi perampungan amdal memakan waktu dua hingga tiga bulan.

"Kita sudah menyetor dokumen terkait amdal pada Mei 2017 kepada Pemkab Bekasi," katanya.

Eddy mengaku sudah memperhitungkan waktu dari mulai proses mendapatkan IMB hingga bergerak memasarkan produk. Bahkan, lanjut dia, Lippo telah membayar biaya penerbitan IMB ke Pemkab Bekasi pada 9 Juni 2017.

Namun, lanjut dia, Pemprov Jabar mempertanyakan zonasi pembangunan Meikarta. Persoalan zonasi tertuang di dalam Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2014.

Eddy mengaku tak memahami regulasi daerah tersebut. Baginya, Lippo berupaya tak melampaui batas wilayah zona Kabupaten Bekasi.

"Izin lokasi Lippo Cikarang secara keseluruhan sudah diurus dan diperpanjang setiap tiga tahun sejak 1984. Terus terang selama mengembangkan Lippo Cikarang kami enggak paham Perda itu. Kami tak lintas kabupaten," katanya.


Iklan Meikarta Dibatasi

Dalam kesempatan itu, Alamsyah Saragih meminta agar materi iklan Meikarta yang dilakukan Lippo Group harus dibatasi.

"Sebaiknya Lippo jangan berlebihan beriklan. Apalagi untuk sesuatu yang belum fixed. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 (tentang Rumah Susun) tak boleh begitu," kata Alamsyah.

Pasal 42 UU Rumah Susun memperbolehkan pemasaran dalam bentuk iklan dengan beberapa syarat. Salah satu dan yang paling utama yakni kepastian izin mendirikan bangunan atau IMB.

Ombudsman melihat, Lippo sebagai pengembang Meikarta belum mengantongi IMB dari Pemkab Bekasi. Oleh karena itum dirinya meminta agar pengelola Meikarta mengevaluasi produk pemasaran itu.

Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati membantah apa yang dilakukan pihaknya itu masuk kategori marketing atau pemasaran karena yang dilakukannya adalah promosi.

Ia mengklaim belum ada transaksi terkait promosi itu. Terlebih kalau ada yang melakukan transaksi, uang tersebut tak digunakan dalam pembangunan. Dan Lippo menjamin bisa mengembalikan semua uang yang disetorkan.

"Itu normal, belum ada transaksi dan masih pemesanan. Ini agar antrean bagus dan itu fully refundable. Kalau ada apa-apa bisa dikembalikan," katanya.

(T.S037/T007)