Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan selama ini proses penggesekan kartu kredit maupun debit pada mesin kasir dilakukan untuk mempercepat layanan pembayaran.
"Kita ingin memberikan pelayanan yang baik dengan transaksi yang cepat," kata Roy saat ditemui di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat.
Namun untuk sementara, guna memberikan pelayanan kepada masyarakat, perusahaan
ritel akan menjalankan imbauan Bank Indonesia dan tidak lagi melakukan
penggesekan kartu kredit maupun debit pada mesin kasir.
"Pada prinsipnya kita ingin mengutamakan pelayanan ke publik, kita
sudah menyebarluaskan ke anggota, dan anggota sudah mulai memisahkan
dari cara swipe kembali ke manual," kata Roy.
Roy mengatakan selama ini proses layanan pembayaran melalui kartu kredit maupun debit harus melalui proses penggesekan kepada mesin kasir sebagai validasi data pembelian.
Proses validasi melalui penggesekan ini bisa mempercepat layanan pembayaran dan menghindari proses pencatatan nomor kartu kredit maupun debit secara manual yang memakan waktu lebih lama.
Menurut dia, pencatatan nomor kartu kredit maupun debit secara manual bisa menambah ketidaknyamanan bagi konsumen karena harus mengantre lebih lama di kasir.
"Kalau tidak di-swipe berarti kartu kredit atau debit itu dimasukkan secara manual. Ketika memasukkan nomor secara manual, dibandingkan swipe, ada selisih 15-20 detik," katanya.
Roy memastikan proses penggesekan ini bukan merupakan upaya untuk mencuri data nasabah karena perusahaan ritel tidak mengetahui data konsumen secara detail seperti alamat dan nomor telepon.
"Validasi ini adalah kepentingan, ketika ada kesalahan memasukkan nilai transaksi dan lain sebagainya dapat dilacak dengan mudah dengan memakai nomor yang tercantum dalam cash register," jelasnya.
Aprindo: selama ini gesek kartu dua kali untuk percepat layanan
8 September 2017 19:36 WIB
Karyawan toko mengesekan kartu debit di mesin Electronic Data Capture (EDC) di Jakarta, Selasa (5/9/2017). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Pewarta: Satyagraha
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017
Tags: