Jakarta (ANTARA News) - Jaringan aktivis menyatakan dukungan mereka terhadap Dandhy Dwi Laksono, aktivis yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur, karena dituduh menghina dan menebarkan kebencian terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Joko Widodo.




Jaringan aktivis itu antara lain terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, SAFEnet, Aliansi Jurnalis Independen dan Amnesty Internasional




"Bertentangan dengan demokrasi, kritik seharusnya tidak dianggap sebahai penghinaan," kata Ketua Umum YLBHI, Asfinawati, saat jumpa pers di Jakarta, Jumat.




Relawan Perjuangan Demokrasi Jawa Timur melaporkan Laksono karena tulisan yang dia unggah di Facebook dianggap menimbulkan opini menyudutkan Megawati tentang penangkapan warga Papua.




Dalam tulisannya, Laksono menyandingkan Aung San Suu Kyi dan peristiwa Rohingya dengan Megawati.




Asfinawati menilai tulisan tersebut semestinya dilihat sebagai kritik untuk menjaga demokrasi dan bukan merupakan serangan terhadap pribadi seseorang.




Menilai dugaan menyebarkan kebencian, Asfinawati melihat hal tersebut seharusnya ada pernyataan yang berupa hasutan.




Ia melihat hasutan adalah yang berbeda dengan yang diunggah Dandhy di media sosial.




Damar Juniarto dari SAFEnet, jaringan relawan kebebasan berekspresi, menyatakan berdasarkan data mereka sepanjang 2017, terdapat 6 laporan terhadap aktivis yang menyuarakan pendapat mereka.




Pasal yang paling banyak digunakan adalah pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik.




Aktivis yang rentan mendapat laporan adalah mereka yang bergerak di bidang antikorupsi, lingkungan hidup maupun jurnalis.