Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Hukum dan Humas Abdullah menegaskan, MA tidak akan memberikan toleransi kepada seluruh aparat peradilan yang melakukan penyimpangan perilaku baik dalam tahap etika maupun tindak pidana.
"Tidak ada toleransi, MA nyatakan dengan tegas apabila ada aparat yang tertangkap tangan (OTT) KPK maka akan dijatuhi sanksi pada hari itu juga," kata Abdullah di Gedung MA Jakarta, Jumat.
Abdullah mengatakan hal tersebut dalam menanggapi penangkapan seorang panitera pengganti dengan inisial HK, kemudian Hakim Karir inisial SR, dan Hakim Ad-Hoc berinisial HA Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Bengkulu pada Rabu (6/9) malam.
Adapun sanksi yang diberikan oleh MA kepada ketiga oknum tersebut adalah pemberhentian sementara.
Selanjutnya MA juga menonaktifkan sementara Ketua PN Bengkulu, yang diminta MA untuk turut bertanggung jawab atas perilaku bawahannya.
"Pimpinan PN Bengkulu diperiksa, apakah pembinaan yang dilakukan selama ini sudah dijalankan atau belum," kata Abdullah.
Kendati demikian Abdullah menegaskan bahwa dinonaktifkannya Ketua PN Bengkulu untuk sementara waktu tidak berarti terlibat dalam kasus tersebut.
"Ketua PN Bengkulu diamankan supaya dalam proses penyidikan tidak ada pihak yang mempengaruhi, tindakan ini termasuk dalam pencegahan," kata Abdullah.
Bila pemeriksaan terhadap Ketua PN Bengkulu membuktikan tidak ada indikasi keterlibatan, maka MA akan segera mengembalikan jabatan dan mengembalikan nama baiknya.
MA: tidak ada toleransi terhadap penyimpangan hakim
8 September 2017 15:21 WIB
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. (Mahkamah Agung)
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: