Jambi (ANTARA News) - Kepolisian daerah (Polda) Jambi sejak Januari hingga Agustus 2017, telah menanggani tujuh kasus Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jambi dan menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian.

"Sepanjang Januari hingga Agustus 2017 ini, sudah ada tujuh laporan kasus Karhutla yang diusut oleh Polda Jambi dan jajaran," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto Dinata, di Jambi Jumat.

Dari tujuh laporan tersebut ada tiga kasus diantaranya yang ditangani oleh Polres Tebo dan dua lainnya oleh Polres Batanghari, sementara itu Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dan Polres Muarojambi masing-masing menangani satu laporan.

Kemudian dari tujuh laporan tersebut, telah ditetapkan tersangka sebanyak lima orang dengan rinciannya, di Polres Tebo menetapkan tiga tersangka kemudian Polres Muarojambi dan Polres Tanjabtim masing-masing satu tersangka.

"Tersangka yang ditetapkan adalah perorangan atau individu sedangkan untuk koorporasi sejauh ini belum ada," kata Wirmanto.

Untuk tiga laporan di Polres Tebo dan satu laporan di Polres Tanjabtim sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan. Sementara itu satu laporan di Polres Muarojambi sudah masuk tahap II, dimana tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke jaksa.

"Sementara itu untuk dua laporan yang di Polres Batanghari, saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan," kata Wirmanto.

Untuk total lahan yang terbakar dari laporan polisi tersebut adalah lebih kurang 6,5 hektare dimana rinciannya 2,5 hektare di Kabupaten Tebo, masing-masing satu hektare di Tanjabtim dan Muarojambi serta dua hektare di Kabupaten Batanghari.

"Kita mengimbau warga pemilik lahan maupun perusahaan, agar tidak melakukan pembakaran saat akan membuka lahan. Jika tertangka, akan kita tindak tegas," kata Wirmanto.