Terdakwa korupsi Alquran minta dipenjara di Cibinong
7 September 2017 14:19 WIB
Terdakwa dugaan suap dalam pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dan Al Quran tahun anggaran 2011-2012 di Kemenag Fahd El Fouz mendengarkan kuasa hukumnya membacakan nota pembelaannya dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/9/2017).(ANTARA /Rosa Panggabean)
Jakarta (ANTARA News) - Politisi Partai Golkar Fadh El Fouz selaku terdakwa kasus dugaan suap dalam pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dan Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama minta dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Jawa Barat.
"Saya mohon dapat meringankan kesusahan kami dan anak-anak kami agar mereka tetap dalam pengasuhan kami. Kami mohon jaksa penuntut umum KPK dan majelis hakim dapat memindahkan penahanan suami saya Fadh ke lapas Cibinong agar lebih dekat dan juga pembinaan terhadap suami saya menjadi lebih baik karena dekat dengan keluarga," kata Fadh El Fouz membacakan surat permohonan dari istrinya Rani Mediana dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Dalam perkara ini, Fadh yang pada 2011-2012 menjabat sebagai Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (Gema MKGR) dituntut lima tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,41 miliar.
Terkait perkara ini, mantan anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sudah divonis masing-masing 15 dan delapan tahun penjara pada 2013. Keduanya juga menjalani hukuman di lapas Cibinong.
Dalam suratnya itu, Rani meminta agar hakim memberikan belas kasihan terhadap dirinya selaku istri yang suaminya sudah dua kali dipenjara dalam kasus korupsi.
"Saya bertanda tangan di bawah ini, Rani Mediana istri Fahd el Fouz memohon bapak hakim agar tidak mengirimkan suami saya ke Sukamiskin pada waktu perkara sudah in craht," ungkap Fadh.
Ia mengaku bahwa bahwa setidaknya ada tiga faktor yang membuatnya mengirimkan surat permohonan tersebut. Alasan pertama adalah panjangnya waktu tempuh Jakarta-Bandung yang ia lalui setiap hari bila harus mengunjungi Fadh setiap hari.
"Perjalanan jauh sepanjang empat jam untuk berangkat dan empat jam pulang dari Bandung harus saya tempuh setiap hari untuk menjenguk atau bertemu suami di Bandung," ungkap Fadh.
Alasan kedua adalah kedua anak Fahd masih berusia delapan tahun dan dua tahun yang sulit bertemu dengan Fahd bila Fahd menjalani masa hukuman di lapas Sukamiskin, Bandung, sedangkan bila Rani bolak-balik Bandung maka ia pun kehilangan waktu untuk mengurus anak-anaknya.
Ketiga, faktor orang tua yang sudah cukup tua dan sepuh sehingga tidak bisa lagi berjalan jauh melalui darat dan membuat mereka tidak dapat menjenguk anaknya di Bandung.
"Jika untuk memberikan efek jera untuk suami saya, mengingat pada tahun 2012 dan sampai 2015 suami saya sudah pernah dihukum dan dipidanakan ke lapas Sukamiskin maka sudah sangat membuat efek jera untuk suami saya dan saya pun sudah merasakan susahnya melakukan perjalanan darat pergi pulang setiap hari," jelas Fadh.
Terkait permohonan itu majelis hakim mengatakan hal tersebut adalah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Saya mohon dapat meringankan kesusahan kami dan anak-anak kami agar mereka tetap dalam pengasuhan kami. Kami mohon jaksa penuntut umum KPK dan majelis hakim dapat memindahkan penahanan suami saya Fadh ke lapas Cibinong agar lebih dekat dan juga pembinaan terhadap suami saya menjadi lebih baik karena dekat dengan keluarga," kata Fadh El Fouz membacakan surat permohonan dari istrinya Rani Mediana dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Dalam perkara ini, Fadh yang pada 2011-2012 menjabat sebagai Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (Gema MKGR) dituntut lima tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,41 miliar.
Terkait perkara ini, mantan anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sudah divonis masing-masing 15 dan delapan tahun penjara pada 2013. Keduanya juga menjalani hukuman di lapas Cibinong.
Dalam suratnya itu, Rani meminta agar hakim memberikan belas kasihan terhadap dirinya selaku istri yang suaminya sudah dua kali dipenjara dalam kasus korupsi.
"Saya bertanda tangan di bawah ini, Rani Mediana istri Fahd el Fouz memohon bapak hakim agar tidak mengirimkan suami saya ke Sukamiskin pada waktu perkara sudah in craht," ungkap Fadh.
Ia mengaku bahwa bahwa setidaknya ada tiga faktor yang membuatnya mengirimkan surat permohonan tersebut. Alasan pertama adalah panjangnya waktu tempuh Jakarta-Bandung yang ia lalui setiap hari bila harus mengunjungi Fadh setiap hari.
"Perjalanan jauh sepanjang empat jam untuk berangkat dan empat jam pulang dari Bandung harus saya tempuh setiap hari untuk menjenguk atau bertemu suami di Bandung," ungkap Fadh.
Alasan kedua adalah kedua anak Fahd masih berusia delapan tahun dan dua tahun yang sulit bertemu dengan Fahd bila Fahd menjalani masa hukuman di lapas Sukamiskin, Bandung, sedangkan bila Rani bolak-balik Bandung maka ia pun kehilangan waktu untuk mengurus anak-anaknya.
Ketiga, faktor orang tua yang sudah cukup tua dan sepuh sehingga tidak bisa lagi berjalan jauh melalui darat dan membuat mereka tidak dapat menjenguk anaknya di Bandung.
"Jika untuk memberikan efek jera untuk suami saya, mengingat pada tahun 2012 dan sampai 2015 suami saya sudah pernah dihukum dan dipidanakan ke lapas Sukamiskin maka sudah sangat membuat efek jera untuk suami saya dan saya pun sudah merasakan susahnya melakukan perjalanan darat pergi pulang setiap hari," jelas Fadh.
Terkait permohonan itu majelis hakim mengatakan hal tersebut adalah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: