Polisi periksa lima pegawai KPK
7 September 2017 11:28 WIB
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017). Aris melaporkan Novel Baswedan ke polisi karena menganggap dia telah mencemarkan nama baiknya. (ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memeriksa lima pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman mengenai Novel Baswedan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Deriyan di Jakarta, Kamis, menyebut jumlah pegawai KPK yang diperiksa namun tidak merinci identitas mereka.
Ia mengatakan kelima orang itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan Aris Budiman.
Aris melaporkan Novel ke polisi dalam laporan bertanggal 21 Agustus 2017. Ia menganggap Novel telah menghina dan mencemarkan nama baiknya dalam surel Februari 2016.
Penanganan laporan Aris telah masuk tahap penyidikan. Polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berkenaan dengan laporan itu ke kejaksaan. Status Novel dalam perkara ini masih sebagai terlapor.
(Baca: KPK lakukan tiga proses pemeriksaan internal)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Deriyan di Jakarta, Kamis, menyebut jumlah pegawai KPK yang diperiksa namun tidak merinci identitas mereka.
Ia mengatakan kelima orang itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan Aris Budiman.
Aris melaporkan Novel ke polisi dalam laporan bertanggal 21 Agustus 2017. Ia menganggap Novel telah menghina dan mencemarkan nama baiknya dalam surel Februari 2016.
Penanganan laporan Aris telah masuk tahap penyidikan. Polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berkenaan dengan laporan itu ke kejaksaan. Status Novel dalam perkara ini masih sebagai terlapor.
(Baca: KPK lakukan tiga proses pemeriksaan internal)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017
Tags: