Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mulai menerapkan sistem standarisasi biaya pelayanan rumah sakit terpadu berdasarkan kasus (case mix) di semua rumah sakit pemerintah pada Juli 2007. Di sela rapat kerja Komisi IX DPR RI dan Departemen Kesehatan yang dilakukan di Jakarta, Senin, Direktur Jendral Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Farid W Husain mengatakan bahwa selanjutnya pemerintah juga mengimbau rumah sakit swasta untuk menerapkan sistem pembiayaan rumah sakit tersebut. "Seharusnya rumah sakit swasta juga menerapkannya karena ke depan sistem pembiayaan kesehatan akan dilakukan melalui asuransi dan untuk itu diperlukan sistem pembiayaan standar yang jelas," ujarnya. Lebih lanjut dijelaskan bahwa sistem Case Mix adalah sistem pemaduan kasus penyakit dengan prosedur pemeriksaan dan tindakan standar yang selanjutnya dijadikan sebagai dasar penentuan biaya pelayanan pengobatan atau penanganan. Jadi, ia melanjutkan, nantinya akan ada biaya standar untuk setiap tindakan medis yang dilakukan dalam proses pengobatan penyakit tertentu di rumah sakit sehingga setiap pasien yang datang ke rumah sakit bisa mengetahui besaran biaya yang harus dibayar untuk setiap tindakan medis dan pelayanan kesehatan yang dilakukan. Penerapan sistem standarisasi pembiayaan layanan rumah sakit berdasarkan kasus itu, menurut dia, dimaksudkan sebagai piranti kendali mutu dan biaya pelayanan kesehatan di rumah sakit pemerintah. Dengan demikian nantinya setiap orang bisa mendapatkan layanan dengan kualitas yang baik dengan biaya yang sama di rumah sakit pemerintah manapun secara transparan, kata Farid. Farid menjelaskan saat ini pemerintah sudah membuat sistem case mix untuk lebih dari 40 ribu jenis penyakit dengan mengadopsi sistem case mix dari Malaysia yang telah disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. Ia menjelaskan pembuatan sistem tersebut dilakukan selama sekitar 1,5 tahun berdasarkan data penanganan kasus penyakit yang dikumpulkan secara berkala dari 15 rumah sakit vertikal milik pemerintah. (*)