Banda Aceh (ANTARA News) - Ombudsman RI Perwakilan Aceh menegaskan jangan ada pungutan uang dalam proses seleksi rekrutmen tenaga pendamping profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).

"Jangan ada pungutan uang terhadap peserta seleksi tenaga pendamping profesional P3MD. Jika ada, itu berarti pungutan liar atau pungli," tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Rabu.

Penegasan tersebut disampaikan Taqwaddin terkait adanya laporan yang menyebutkan oknum tertentu yang mengaku panitia seleksi meminta sejumlah uang kepada calon peserta dengan iming-iming lulus sebagai tenaga pendamping P3MD.

Sebelumnya, sebut Taqwaddin, seorang peserta seleksi melaporkan ada pihak yang mengaku panitia bisa meluluskan dengan catatan si calon menyerahkan uang berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta.

"Jika ada yang meminta ataupun memberi, tindakan tersebut merupakan pungli. Setiap perbuatan pungli, baik peminta maupun pemberi, akan berhadapan dengan hukum," tegas dia.

Terkait laporan tersebut, kata dia, Ombudsman RI segera menindaklanjutinya. Ombudsman RI juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh. Terutama dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh.

Taqwaddin yang juga Ketua Kelompok Kerja Pencegahan Saber Pungli Aceh juga mengajak semua pihak mengawasi proses selesai tenaga pendamping P3MD, sehingga berlangsung objektif, jujur, transparan, dan akuntabel.

Para peserta seleksi juga harus percaya dengan kemampuan sendiri dan tidak memberikan uang jutaan rupiah kepada oknum yang mengaku bisa meluluskan, kata Taqwaddin.

"Peserta juga perlu mengecek dasar hukum kebenaran permintaan uang pungutan. Kalau resmi, jangan lupa meminta bukti penerimaan uang. Kalau pungli, segera laporkan ke Ombudsman maupun unit Saber Pungli di daerah masing-masing," kata Taqwaddin.