Jakarta (ANTARA News) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memandang pengelolaan perlindungan konsumen memerlukan paradigma baru, demikian disampaikan Ketua BPKN Ardiansyah Parman.


”Kita butuh strategi baru dalam manajemen perlindungan konsumen, dan ini jelas perlu dukungan penuh dari Presiden dan Legislatif," kata Ardiansyah lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.




Pleno BPKN juga mencermati kuatnya pengaruh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta dinamika perlindungan konsumen saat ini dan dimasa depan.




Ardiansyah mengatakan, BPKN berusaha mengejar upaya perlindungan konsumen yang tertinggal saat BPKN sempat vakum setahun terakhir.




Dijelaskan juga bahwa dalam pleno pertama, BPKN juga membahas Wilayah Perhatian Perlindungan Konsumen (WPK) yang harus menjadi fokus pengelolaan BPKN 2017-2020.




"Wilayah Perhatian Perlindungan Konsumen apa saja, masih akan dibahas lebih lanjut," ujar Ardiansyah.




Sebagai gambaran awal, sempat disebut beberapa arus utama Wilayah Perhatian Perlindungan Konsumen tersebut antara lain Perumahan Rakyat, E-Commerce, Kesehatan, Pangan, dan Transportasi.




Dalam waktu dekat, Anggota BPKN akan melakukan pertemuan dengan Presiden RI dan Komisi VI DPR RI terkait langkah- langkah perlindungan konsumen nasional ke depan.




BPKN merupakan badan publik dan saat ini anggotanya diangkat berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 97/P Tahun 2017 tanggal 21 Agustus 2017.




Pelantikan dilakukan oleh Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita pada tanggal 30 Agustus 2017 dengan Ardiansyah Parman sebagai ketua dan Rolas Budiman Sitinjak sebagai Wakil Ketua untuk masa jabatan 2017-2020.




BPKN 2017-2020 terdiri dari 19 anggota mewakili unsur Pemerintah, Akademisi, Tenaga Ahli, Pelaku Usaha dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).