Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden (Wapres), M. Jusuf Kalla, memutuskan memperpanjang Program Stabilisasi Harga (PSH) minyak goreng hingga akhir bulan Juni 2007, sebelum memutuskan untuk mengenakan Pajak Ekspor atau tidak. "Wapres M. Jusuf Kalla tadi telah memutuskan untuk melanjutkan program stabilisasi harga hingga bulan Juni," kata Deputy Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan, Bayu Krisnamurti, seusai rapat di Kantor Wapres di Jakarta, Senin. Awalnya, Wapres memutuskan PSH dilaksanakan selama satu bulan, yakni Mei 2007. Namun, tambah Bayu, dari laporan target 97.525 ribu ton minyak goreng yang harus digelontorkan untuk PSH, ternyata realisasinya baru 55.216 ribu ton atau 57 persen. "Program stabilisasi harga belum sepenuhnya efektif. Target kita kan pada harga Rp6.500 hingga Rp6.800," kata Bayu. Dari evaluasi, ujar Bayu, harga internal cenderung naik hingga akhir Mei mencapai kisaran Rp 7.100 s/d Rp 7.800. Karena itu, tambahnya harga eceran yang didapat saat ini konsisten dengan harga internasional. Selain itu, ia mengemukakan, program PSH baru efektif selama dua minggu yakni kesepakatan PSH 1 Mei, pasokan CPO dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) baru pada 10 Mei, sehingga sampai ke pasar baru pada 15 Mei 2007. "Jadi, Wapres putuskan PSH dilanjutkan hingga akhir Juni dengan intensifikasikan target pemasokan minyak goreng ke pasar," katanya. Namun, ia mengemukakan, apakah keputusan pemerintah untuk memberlakukan Pajak Ekspor (PE) atau tidak baru akan dilakukan setelah Juni 2007. Dalam hitungan, katanya, harga keseimbangan baru minyak goreng tidak akan kembali kepada harga semula, yakni dikisaran Rp6.000 per kilogram, namun diperkirakan akan berada di atas harga tersebut. Hal itu mengingat kenaikan harga di tingkat internasional. Namun, ia menilai, target kebijakan yang disepakati hingga saat ini harga keseimbangan pada kisaran Rp6.500 sampai dengan Rp6.800 per kilogram. "PE baru akan ditetapkan atau tidak melihat dari PSH akhir Juni," demikian Bayu. (*)