Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan merotasi 27 pejabat di tingkat pusat dan daerah untuk mempercepat pengambilan keputusan, dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dengan tata organisasi yang baru.

"OJK harus mampu merespon dinamika perubahan yang terjadi serta berperan lebih efektif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatan kontribusi untuk gerak roda pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menurunkan tingkat ketimpangan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam siaran persnya di Jakarta, Senin.

Dengan tantangan yang dinamis itu, kata Wimboh, OJK masih terkendala berbagai keterbatasan, seperti keterbatasan infrastruktur kerja, jumlah pegawai maupun ketersediaan anggaran.

Untuk mengatasi hal itu, Anggota Dewan Komisioner OJK telah mengambil kebijakan umum di antaranya melalui, pertama perbaikan alur kerja organisasi dan rotasi pegawai.

Kedua, optimalisasi sumber daya manusia yang mempunyai potensi dan berpengalaman untuk turut bersama Anggota Dewan Komisioner mencari jalan keluar atas permasalahan-permasalahan strategis yang dihadapi oleh OJK saat ini dan ke depan.

Ketiga, fleksibilitas di organisasi akan diterapkan sehingga pegawai-pegawai yang memiliki potensi yang besar dan pengalaman yang luas bisa turut secara lebih fleksibel dalam mengaktualisasi dirinya untuk mencari terobosan atas berbagai tantangan OJK ke depan. OJK dalam hal ini telah membentuk Komite Strategis & Pusat Riset yang langsung bertanggung jawab kepada anggota Dewan Komisioner.

Keempat, memberikan kesempatan pegawai yang berpotensi untuk memiliki pengalaman di bidang yang baru dan belajar menghadapi berbagai masalah yang lebih kompleks.

"Selanjutnya, melakukan efisiensi dalam penggunaan anggaran. Hasil dari efisiensi anggaran ini akan diarahkan untuk membiayai kegiatan yang lebih strategis," ujar dia.

Ada pun perubahan jabatan yang dilakukan OJK adalah sebagai berikut:

Anggar B. Nuraini menjadi Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I.

Sarjito menjadi Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Slamet Edy Purnomo menjadi Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III.

Moch. Ihsanuddin menjadi Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II.

Teguh Supangkat menjadi Plt. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV.

Irwan Lubis menjadi Advisor Senior pada Komite Strategis (Strategic Committee) dan Pusat Riset.

Edy Setiadi menjadi Advisor Senior pada Komite Strategis dan Pusat Riset.

Dumoly F. Pardede menjadi Advisor Senior pada Komite Strategis dan Pusat Riset.

Agus Sugiarto menjadi Advisor pada Komite Strategis dan Pusat Riset

Ahmad Buchori menjadi Advisor pada Komite Strategis dan Pusat Riset

Darul Dimasqy Kramawiredja Advisor pada Komite Strategis dan Pusat Riset

Ahmad Berlian menjadi Kepala Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan

I.B. Aditya Jayaantara menjadi Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A

Sondang Martha Samosir menjadi Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan

Widyo Gunadi menjadi Kepala Departemen Organisasi dan Sumber Daya Manusia

Anung Herlianto EC menjadi Plt. Kepala Departemen Pengawasan Bank 3

Bambang W. Budiawan menjadi Plt. Kepala Departemen Pengawas IKNB 2B

Gonthor Ryantori Aziz menjadi Kepala Grup Penelitian, Pengaturan, dan Pengembangan Pengawasan Terintegrasi

Agus Priyanto menjadi Advisor pada Departemen Pengendalian Kualitas Pengawas Perbankan Kelompok Panelis

Yudi Permana menjadi Advisor pada Departemen Pengendalian Kualitas Pengawasan Perbankan Kelompok Panelis

Adnan Djuanda menjadi Advisor pada Departemen Organisasi dan Sumber Daya Manusia

Sukamto menjadi Koordinator Pengawasan LJK Wilayah Barat (DKB IV)

Bambang Kiswono menjadi Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta

Haryanto menjadi Kepala OJK Regional 9 Kalimantan

Heru Cahyono menjadi Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur

Zulmi menjadi Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua

Hizbullah menjadi Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara.