Myanmar didesak kooperatif dengan tim pencari fakta
3 September 2017 15:32 WIB
Dokumentasi sejumlah pengungsi etnis Rohingya asal Myanmar mengambil makanan yang dibagikan relawan di tempat pengungsian sementara di Kuala Cangkoi, Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh, Senin (1/6/15). Setiap harinya pengungsi Rohingya di lokasi tersebut sering mendapat kunjungan baik dari masyarakat setempat, mahasiswa ataupun organisasi masyarakat yang ingin memberikan bantuan. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Misi Pencari Fakta PBB untuk Myanmar, Marzuki Darusman, meminta pemerintah Myanmar bersikap kooperatif dengan Tim Pencari Fakta yang dibentuk Dewan HAM PBB pada Maret 2017.
"Kami meminta pemerintah Myanmar untuk dapat bekerja sama sebaik-baiknya dengan tim peneliti kami. Tim peneliti kami diharapkan mendapatkan peluang untuk melakukan penelitian di lapangan," kata Darusman dalam konferensi pers, di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan pemerintah Myanmar tidak perlu khawatir terkait Tim Pencari Fakta.
"TPF melaksanakan tugasnya dengan pikiran terbuka dan tidak ada prasangka yang kami gunakan untuk melakukan penelitian. Ini penelitian yang terbuka dan diarahkan oleh fakta-fakta di lapangan," kata dia.
Ia memastikan fakta tentang bagaimana skala kejadian atau dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di sana.
Pencari fakta ini juga tertuju kepada akuntabilitas terhadap lembaga atau individu yang bertanggung jawab atas kejadian itu.
"Fakta-fakta yang dikumpulkan sesuai dengan fakta di lapangan dan juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah," kata dia.
Ketika ditanya mengenai fakta-fakta apa saja yang ditemukan, Marzuki enggan untuk menjawabnya.
Ia mengatakan pada 18 September 2017, Tim Pencari Fakta akan melapor secara lisan kepada Dewan HAM PBB tentang metodologi atau bagaimana tim pencari fakta melakukan tugasnya di lapangan.
"Apa yang saya jelaskan tadi adalah merupakan pratinjau agar media dapat memahami kedudukan dan ruang tugas Tim Pencari Fakta," pungkas dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, pemerintah Indonesia seharusnya mendesak pemerintah Myanmar untuk mengizinkan Tim Pencari Fakta yang dibentuk Dewan HAM PBB pada Maret 2017 untuk mengungkap kebenaran, menuntut tanggung jawab para pelaku kejahatan HAM dan menjamin keadilan bagi para korban.
"Kami meminta pemerintah Myanmar untuk dapat bekerja sama sebaik-baiknya dengan tim peneliti kami. Tim peneliti kami diharapkan mendapatkan peluang untuk melakukan penelitian di lapangan," kata Darusman dalam konferensi pers, di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan pemerintah Myanmar tidak perlu khawatir terkait Tim Pencari Fakta.
"TPF melaksanakan tugasnya dengan pikiran terbuka dan tidak ada prasangka yang kami gunakan untuk melakukan penelitian. Ini penelitian yang terbuka dan diarahkan oleh fakta-fakta di lapangan," kata dia.
Ia memastikan fakta tentang bagaimana skala kejadian atau dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di sana.
Pencari fakta ini juga tertuju kepada akuntabilitas terhadap lembaga atau individu yang bertanggung jawab atas kejadian itu.
"Fakta-fakta yang dikumpulkan sesuai dengan fakta di lapangan dan juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah," kata dia.
Ketika ditanya mengenai fakta-fakta apa saja yang ditemukan, Marzuki enggan untuk menjawabnya.
Ia mengatakan pada 18 September 2017, Tim Pencari Fakta akan melapor secara lisan kepada Dewan HAM PBB tentang metodologi atau bagaimana tim pencari fakta melakukan tugasnya di lapangan.
"Apa yang saya jelaskan tadi adalah merupakan pratinjau agar media dapat memahami kedudukan dan ruang tugas Tim Pencari Fakta," pungkas dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, pemerintah Indonesia seharusnya mendesak pemerintah Myanmar untuk mengizinkan Tim Pencari Fakta yang dibentuk Dewan HAM PBB pada Maret 2017 untuk mengungkap kebenaran, menuntut tanggung jawab para pelaku kejahatan HAM dan menjamin keadilan bagi para korban.
Pewarta: Aziz Kurmala
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017
Tags: