Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-e.

"Ada dua lokasi yang digeledah terkait kasus KTP-e dengan tersangka Setya Novanto pada Senin (28/8) dan Rabu (30/8) lalu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Dua lokasi yang digeledah itu antara lain rumah saksi mantan Direktur Produksi Perum PNRI Yuniarto di Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan rumah saksi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo di Grogol, Jakarta Barat.

"Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Ada dokumen-dokumen terkait KTP-e dan barang-barang elektronik. KPK akan pelajari barang-barang bukti tersebut," kata Febri.

Sebelumnya, dalam dakwaan dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus ini, disebutkan Perum PNRI dan PT Quadra Solution menerima masing-masing Rp107,71 miliar dan Rp79 miliar terkait proyek senilai Rp5,95 triliun itu.

PT Quadra Solution sendiri anggota konsorsium PNRI dalam proyek pengadaan KTP-e.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.