Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan penyegelan gudang gula yang dilakukan kementeriannya di beberapa pabrik gula di Cirebon adalah upaya untuk melindungi konsumen.

"Kita periksa di gudang-gudang yang ada, kita lihat dan kita periksa, maka yang melanggar SNI kita segel untuk tidak boleh keluar ke pasar dan kalau keluar ke pasar maka dia melanggar undang-undang," kata Enggartiasto ditemui di halaman istana kepresidenan, Jakarta pada Selasa.

Menurut Mendag, gula yang disegel tidak memenuhi standar SNI dan International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA).

Sejumlah gula yang disegel diminta untuk diproses ulang sehingga dapat memenuhi standar ICUMSA.

Gula yang disegel sebanyak 17.000 ton berada di dua pabrik yang ada di Cirebon, yakni 10 ribu ton di PG Tersana dan sisanya berada di PG Sindanglaut.

Terkait gerakan yang dihimpun oleh Alumni IPB Peduli yang mengajak membeli gula petani Cirebon, Enggartiasto mengingatkan masyarakat untuk mempertimbangkan kualitas gula yang dibeli.

"Itu silakan saja kalau mereka mau mengkonsumsi. Tetapi itu kan yang ada di gudang tidak boleh diperjualbelikan karena itu tidak layak konsumsi," ujar Enggartiasto.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melakukan penyegelan gudang bagi produk yang tidak lolos uji SNI pada pekan lalu.